PALEMBANG, Catatan Jurnalist — Wacana pengembalian mekanisme pemilihan kepala daerah (pilkada) melalui DPRD kembali mencuat. Alasan klasik yang dikedepankan adalah efisiensi anggaran dan stabilitas politik. Namun, di balik dalih tersebut, tersimpan pertaruhan besar atas makna demokrasi lokal: apakah negara ingin memperkuat partisipasi rakyat atau justru mereduksinya demi efisiensi administratif.
Dosen Pascasarjana UIN Raden Fatah Palembang sekaligus Mahaeswara Madya Pancasila BPIP RI, Dr. Mohammad Syawaludin, MA, menilai perdebatan pilkada langsung versus pemilihan melalui DPRD bukan sekadar soal teknis elektoral, melainkan menyentuh jantung kedaulatan rakyat.
“Pilkada langsung memang mahal, tetapi demokrasi yang kehilangan partisipasi rakyat jauh lebih mahal secara sosial dan politik,” tegas Syawaludin.
Sejak diberlakukan pada 2005, pilkada langsung dinilai menjadi capaian penting demokrasi pascareformasi. Rakyat tidak lagi menjadi objek kekuasaan, melainkan subjek yang secara langsung menentukan pemimpin daerahnya. Kepala daerah memperoleh legitimasi politik langsung dari pemilih, bukan dari elite partai di parlemen lokal.
Namun, idealisme itu berhadapan dengan realitas pahit. Biaya politik pilkada membengkak, baik dari sisi anggaran negara maupun dana kampanye kandidat. Dalam praktiknya, mahalnya kontestasi sering berujung pada korupsi, jual beli jabatan, dan kebijakan transaksional.
“Demokrasi berubah menjadi investasi politik. Biaya yang dikeluarkan saat pilkada kerap ‘dikembalikan’ melalui penyalahgunaan kekuasaan,” ujarnya.
Di sisi lain, pemilihan kepala daerah melalui DPRD diklaim lebih murah, cepat, dan minim konflik. Namun Syawaludin mengingatkan, efisiensi tersebut dibayar mahal dengan hilangnya hak politik warga.
“Ketika kepala daerah dipilih segelintir elite DPRD, rakyat kehilangan hak paling mendasar dalam demokrasi. Proses ini justru sangat rentan terhadap transaksi politik tertutup,” katanya.
Ia menilai dilema partisipasi versus efisiensi mencerminkan krisis demokrasi elektoral di Indonesia. Pilkada langsung menjanjikan kedaulatan rakyat, tetapi terjebak biaya politik destruktif. Sementara pemilihan lewat DPRD menawarkan efisiensi, namun berisiko menghidupkan kembali oligarki politik lokal.
Masalah utamanya, kata Syawaludin, bukan terletak pada mekanisme pemilihan, melainkan pada struktur politik yang melingkupinya. Budaya klientelisme masih kuat, partai politik belum berfungsi sebagai lembaga kaderisasi, dan literasi politik warga relatif rendah.
“Mengganti sistem pemilihan tidak akan menyelesaikan akar masalah. Kita hanya memindahkan arena transaksi dari ruang publik ke ruang elite,” tegasnya.
Mengacu pada pengalaman internasional, Syawaludin menyebut banyak negara demokrasi justru bergerak ke arah pemilihan langsung kepala daerah untuk memperkuat legitimasi dan akuntabilitas. Namun ia juga mengakui tidak ada satu model yang sempurna, karena setiap negara menyesuaikan dengan konteks sejarah dan budaya politiknya.
Dalam konteks Indonesia menuju 2029, ia menilai tantangan demokrasi lokal semakin kompleks. Tekanan fiskal, ketimpangan pembangunan, dan tuntutan pelayanan publik berbasis digital membutuhkan kepala daerah yang bukan hanya populer, tetapi juga kompeten dan berintegritas.
“Masalahnya, pilkada yang mahal cenderung menyeleksi mereka yang kuat secara finansial, bukan yang kuat secara kapasitas,” ujarnya.
Meski demikian, ia menegaskan kembali bahwa mengorbankan partisipasi rakyat demi efisiensi bukanlah jalan keluar. Reformasi demokrasi justru harus difokuskan pada pembatasan biaya kampanye, transparansi dana politik, pendidikan pemilih, dan reformasi internal partai politik.
“Demokrasi tidak boleh direduksi menjadi sekadar prosedur memilih. Ia adalah proyek kebudayaan politik. Tanpa etika kekuasaan dan kualitas elite, demokrasi hanya hidup secara formal, tetapi mati secara substantif,” pungkasnya.
Laporan Redaksi












