JAKARTA, Catatan Jurnalist — Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) secara resmi menetapkan hasil pembahasan percepatan reformasi Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), salah satunya menegaskan bahwa kedudukan Polri tetap berada langsung di bawah Presiden Republik Indonesia. Keputusan tersebut bersifat mengikat dan wajib dilaksanakan oleh pemerintah.
Penetapan itu dilakukan dalam Rapat Paripurna ke-12 Masa Persidangan III Tahun Sidang 2025–2026 yang digelar di Ruang Rapat Paripurna, Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (27/1/2026). Rapat dipimpin Wakil Ketua DPR RI, Saan Mustopa.
Dalam rapat tersebut, Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menyampaikan laporan hasil pembahasan percepatan reformasi Polri. Ia menilai tantangan kelembagaan dan kinerja penegakan hukum Polri telah berada pada titik yang memerlukan pembenahan menyeluruh.
“Berbagai data, temuan lembaga, serta hasil rapat dengar pendapat umum Komisi III DPR RI menunjukkan adanya persoalan mendasar, terutama pada aspek kultur organisasi. Artinya, problem reformasi Polri tidak hanya bersifat teknis, tetapi juga kultural,” ujar Habiburokhman.
Menurutnya, kinerja Polri tidak dapat semata-mata diukur dari capaian penegakan hukum dan statistik keamanan. Pembenahan budaya organisasi serta perilaku personel di lapangan menjadi faktor krusial dalam membangun kembali kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian.
Ia menegaskan bahwa reformasi Polri harus dilakukan secara sistemik, tidak hanya melalui pembaruan regulasi, tetapi juga dengan perbaikan tata kelola, penguatan pengawasan, serta transformasi budaya kerja.
“Komisi III DPR RI memastikan proses evaluasi dan pembenahan Polri berjalan secara terukur dan berkelanjutan,” tegasnya.
Habiburokhman juga memaparkan delapan poin kesimpulan hasil rapat kerja Komisi III DPR RI bersama Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan jajaran. Salah satu poin utama menegaskan bahwa Polri tetap berada di bawah Presiden dan tidak berbentuk kementerian, sesuai dengan ketentuan Tap MPR RI dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Selain itu, DPR mendukung optimalisasi peran Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), penguatan pengawasan internal Polri, reformasi pendidikan kepolisian yang menekankan nilai hak asasi manusia dan demokrasi, serta pemanfaatan teknologi dalam pelaksanaan tugas kepolisian.
Komisi III DPR RI juga menegaskan bahwa penyusunan Undang-Undang Polri dilakukan oleh DPR bersama pemerintah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Usai laporan tersebut, pimpinan rapat meminta persetujuan peserta sidang terhadap seluruh poin percepatan reformasi Polri. Seluruh anggota DPR yang hadir menyatakan persetujuan secara aklamasi.
Dengan demikian, delapan poin percepatan reformasi Polri resmi ditetapkan sebagai keputusan mengikat antara DPR RI dan pemerintah.













