JAKARTA, Catatan Jurnalist — Suara Informasi Rakyat Sriwijaya (SIRA) bersama Pemerhati Situasi Terkini (PST) menggelar aksi damai sekaligus menyampaikan laporan ke Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI, Jalan Kuningan Persada Kavling 4, Guntur, Kecamatan Setiabudi, Jakarta Selatan.
Aksi tersebut sebagai bentuk dukungan terhadap upaya pemerintah dalam memberantas tindak pidana korupsi, khususnya terkait dugaan kasus suap, gratifikasi, serta dugaan upaya memanipulasi temuan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang menyeret mantan Bupati Muara Enim.
Direktur Eksekutif SIRA, Rahmat Sandi Iqbal, SH, didampingi Ketua Umum PST, Dian HS, meminta KPK mendalami seluruh pihak yang diduga memiliki keterkaitan dalam perkara dugaan suap terkait audit laporan keuangan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Muara Enim.
“Kami mengapresiasi kinerja KPK dalam mengungkap kasus di Sumatera Selatan, khususnya Kabupaten Muara Enim. Kami mendorong KPK untuk melakukan pendalaman terhadap seluruh pihak yang diduga memiliki keterkaitan dengan perkara ini,” ujar Rahmat Sandi kepada wartawan, Kamis (22/7/2026).
Menurut Rahmat, dalam pengembangan penyidikan dugaan suap terkait audit laporan keuangan BPK di Pemkab Muara Enim, KPK menemukan bahwa proyek pengadaan smart board yang sebelumnya menjadi objek perkara juga masuk dalam temuan audit BPK Perwakilan Sumatera Selatan saat melakukan pemeriksaan terhadap Laporan Keuangan Pemkab Muara Enim Tahun Anggaran 2025.
Ia menjelaskan, hasil audit BPK menemukan sejumlah persoalan dengan nilai yang disebut melebihi batas materialitas dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP). Temuan tersebut diduga berpotensi memengaruhi opini atas laporan keuangan Pemkab Muara Enim.
“Hasil audit BPK menemukan sejumlah persoalan dengan nilai yang melebihi batas materialitas dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP). Temuan tersebut diduga berpotensi memengaruhi opini laporan keuangan Pemkab Muara Enim,” ujar Rahmat.
Rahmat kemudian memaparkan dugaan rangkaian peristiwa yang menjadi perhatian SIRA dan PST. Ia menyebut, pada Mei 2026, mantan Bupati Muara Enim Edison diduga memerintahkan Rusdi Hairullah selaku Asisten Bidang Perekonomian dan Pembangunan untuk mengurus temuan audit tersebut melalui Angga.
Rusdi kemudian disebut meminta Abi Nurwardani menemui Angga melalui perantara bernama Mulyono. Dalam pertemuan tersebut, diduga terjadi negosiasi mengenai biaya yang harus disiapkan untuk mengubah hasil audit BPK.
Rahmat menyebut, berdasarkan pengembangan perkara yang diungkap KPK, Angga diduga meminta sejumlah fee yang nilainya sekitar Rp1,6 miliar. Besaran tersebut disebut dihitung berdasarkan persentase tertentu dari pagu anggaran pekerjaan infrastruktur maupun pengadaan di lingkungan Pemkab Muara Enim.
Setelah kesepakatan diduga tercapai, Angga disebut berkoordinasi dengan Titin untuk menindaklanjuti upaya perubahan hasil audit. Sementara itu, Abi Nurwardani diduga mengumpulkan dana yang dibutuhkan, termasuk dari pihak penyedia proyek smart board.
Dari dana yang disebut terkumpul sebesar Rp500 juta, Rahmat memaparkan adanya dugaan pembagian kepada sejumlah pihak. Namun, seluruh dugaan tersebut masih menjadi bagian dari proses penegakan hukum dan pembuktian oleh aparat berwenang.
SIRA dan PST juga menyoroti dugaan adanya pola pembagian fee dalam sejumlah proyek di lingkungan Pemkab Muara Enim. Mereka meminta KPK mendalami informasi tersebut berdasarkan alat bukti dan fakta hukum yang ditemukan dalam proses penyidikan.
“Kami menduga hal ini sudah berjalan cukup lama. Oleh sebab itu, kami dari SIRA dan PST meminta KPK memeriksa dan mendalami keterkaitan mantan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Muara Enim Tahun 2025, Saudara Drs. H. Rusdi Hairullah, M.Si.,” pungkas Rahmat.
Atas persoalan tersebut, SIRA dan PST menyampaikan sejumlah tuntutan kepada KPK RI.
Pertama, mengapresiasi kinerja KPK dalam mengungkap perkara dugaan korupsi di Sumatera Selatan, khususnya Kabupaten Muara Enim, sekaligus mendorong lembaga antirasuah tersebut mendalami seluruh pihak yang diduga memiliki keterkaitan dengan perkara dugaan suap terkait audit BPK Pemkab Muara Enim.
Kedua, meminta KPK menelusuri dugaan aliran dana, dugaan penerimaan gratifikasi, serta pihak-pihak yang diduga memperoleh keuntungan tidak sah berdasarkan alat bukti yang sah.
Ketiga, meminta proses penegakan hukum dilakukan secara profesional, transparan, independen, dan tanpa pandang bulu sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Keempat, sebagai bagian dari fungsi kontrol sosial, SIRA dan PST menyatakan akan terus mengawal perkembangan penanganan perkara tersebut sesuai koridor hukum.
“Kami berharap KPK dapat melakukan pendalaman secara menyeluruh dan objektif terhadap seluruh pihak yang diduga memiliki keterkaitan. Penegakan hukum harus dilakukan secara profesional dan berdasarkan alat bukti yang sah,” tegasnya.















