Anggaran OKI 2026 Dipangkas, Bupati Muchendi Tegaskan Tak Ada Alasan OPD Perlambat Program

OGAN KOMERING ILIR, Catatan Jurnalist — Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) resmi mengelola anggaran sebesar Rp2,2 triliun pada tahun 2026. Meski mengalami penurunan sekitar Rp245 miliar akibat berkurangnya transfer keuangan dari pemerintah pusat, Bupati OKI Muchendi Mahzareki menegaskan roda pemerintahan dan pelayanan publik harus tetap berjalan maksimal.

Penegasan itu disampaikan Muchendi saat menyerahkan Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) Tahun Anggaran 2026 kepada seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkungan Pemkab OKI, di Ruang Rapat Bende Seguguk, Kantor Bupati OKI.

“Anggaran kita tahun ini Rp2,2 triliun dan memang turun. Tapi tidak ada ruang untuk menunda kegiatan. DPA sudah diserahkan, realisasi harus segera berjalan,” tegas Muchendi di hadapan para kepala OPD, Selasa (13/1/2026)

Ia menekankan, keterbatasan anggaran justru menuntut pengelolaan yang lebih cermat, efektif, dan tepat sasaran. Fokus belanja daerah, kata Muchendi, harus diarahkan pada program prioritas kepala daerah, terutama di sektor pendidikan, kesehatan, dan infrastruktur yang berdampak langsung bagi masyarakat.

“Setiap rupiah anggaran harus memberi manfaat nyata. Kurangi belanja seremonial yang tidak mendesak, alihkan ke program produktif,” ujarnya.

Muchendi juga mengingatkan seluruh OPD agar mempercepat realisasi anggaran. Menurutnya, keterlambatan pelaksanaan kegiatan bukan hanya menunda manfaat program, tetapi juga menghambat perputaran ekonomi daerah.

“Kita sedang menghadapi efisiensi. Karena itu, realisasi anggaran harus digas. Ini penting untuk menciptakan multiplier effect bagi masyarakat,” tambahnya.

Selain itu, ia menyoroti pentingnya sinkronisasi dan koordinasi lintas OPD sebagai kunci keberhasilan pembangunan daerah. Pengalaman tahun sebelumnya, kata dia, membuktikan bahwa kerja bersama antar OPD mampu mempercepat penyelesaian berbagai persoalan.

Sementara itu, Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) OKI, Farlidena Burniat, menjelaskan bahwa APBD Kabupaten OKI Tahun Anggaran 2026 ditetapkan sebesar Rp2.214.261.273.780 dan disusun berdasarkan regulasi terbaru, termasuk Permendagri Nomor 14 Tahun 2025.

“Penyerahan DPA ini menjadi dasar hukum bagi OPD untuk segera melaksanakan kegiatan dan mempercepat realisasi anggaran,” jelas Farlidena.

Ia menambahkan, belanja daerah dialokasikan untuk belanja operasi, belanja modal, belanja tidak terduga, serta belanja transfer. Selain itu, Pemkab OKI juga menerapkan Kartu Kredit Pemerintah Daerah (KKPD) pada 38 OPD guna mengurangi penggunaan uang tunai dan mempercepat transaksi belanja.

“KKPD merupakan bagian dari modernisasi sistem pembayaran daerah untuk meningkatkan transparansi dan pengendalian internal,” ungkapnya.

Dalam kegiatan tersebut, Pemkab OKI menyerahkan DPA kepada 54 OPD, yang terdiri dari 23 dinas, 7 badan, 2 sekretariat, 2 rumah sakit umum daerah, Inspektorat, Satpol PP dan Damkar, serta 18 kecamatan. Penyerahan DPA juga dirangkaikan dengan pembagian KKPD kepada 38 OPD penerima.

banner 970x250

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *