PALEMBANG, Catatan Jurnalist — Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia mendorong agar masyarakat lokal di daerah penghasil sumber daya alam mendapat ruang lebih besar dalam pengelolaan potensi pertambangan.
Menurut Bahlil, kekayaan alam yang berada di suatu daerah harus memberikan manfaat nyata bagi masyarakat setempat. Karena itu, keberadaan dan keterlibatan pelaku usaha lokal perlu diperkuat agar aktivitas pertambangan tidak hanya memberikan keuntungan bagi perusahaan yang berkantor pusat di luar daerah.
Hal tersebut disampaikan Bahlil saat menghadiri Musyawarah Daerah (Musda) XI DPD Partai Golkar Provinsi Sumatera Selatan di Palembang, Minggu (2/8/2026).
Bahlil menyoroti masih banyaknya perusahaan pemegang izin usaha pertambangan (IUP) yang berkantor pusat di Jakarta. Kondisi tersebut dinilai perlu diimbangi dengan peningkatan peran masyarakat dan pelaku usaha di daerah penghasil tambang.
Ia mencontohkan Sumatera Selatan yang memiliki potensi batu bara cukup besar. Potensi tersebut, kata Bahlil, harus mampu menjadi salah satu penggerak peningkatan kesejahteraan masyarakat di daerah penghasil.
” Kita merumuskan untuk UMKM, koperasi. Kita berikan apa yang disebut dengan prioritas, agar orang daerah menjadi tuan di negerinya sendiri,” ujar Bahlil.
Bahlil mengatakan, pemerintah telah menghadirkan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2025 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara (Minerba).
Regulasi tersebut memberikan peluang lebih luas bagi masyarakat daerah untuk berpartisipasi dalam kegiatan usaha pertambangan. Selain itu, pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) serta koperasi juga mendapat prioritas untuk terlibat dalam pengelolaan usaha pertambangan sesuai ketentuan yang berlaku.
Ia menegaskan, pengelolaan sumber daya alam tidak semestinya hanya dinikmati oleh kelompok atau pihak tertentu. Masyarakat di daerah penghasil harus mendapatkan kesempatan yang lebih besar untuk ikut mengelola potensi ekonomi yang ada di wilayahnya.
Karena itu, Bahlil meminta kepala daerah untuk mengusulkan wilayah pertambangan yang hingga kini belum memiliki izin usaha pertambangan (IUP).
Usulan tersebut nantinya dapat dipertimbangkan dan diprioritaskan pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Dengan demikian, masyarakat lokal, termasuk UMKM dan koperasi, memiliki peluang untuk terlibat dalam pengelolaan sumber daya alam sekaligus mendorong pembangunan ekonomi daerah.
“Kalau ada wilayah pertambangan yang belum ada IUP-nya, kepala daerah bisa mengajukan untuk kita berikan prioritas agar anak-anak daerah bisa juga hadir menjadi pembawa pembangunan,” kata Bahlil.














