Palembang, 12 Februari 2026
PALEMBANG, Catatan Jurnalist — Sebuah proses perencanaan strategis tengah berlangsung untuk melindungi dan mengelola ekosistem gambut terluas kedua di Sumatera Selatan. Pemerintah Kabupaten Banyuasin menggelar Konsultasi Publik Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Gambut (RPPEG) 2026–2055 sebagai bagian dari penguatan agenda perlindungan gambut tingkat provinsi.
Dengan luasan ±563 ribu hektare Kesatuan Hidrologis Gambut (KHG), Banyuasin menjadi salah satu wilayah kunci dalam pengendalian kebakaran hutan dan lahan (karhutla), perlindungan cadangan karbon, serta pencapaian agenda pembangunan rendah karbon di Sumatera Selatan. Posisi ini menjadikan RPPEG Banyuasin sebagai dokumen strategis yang berdampak regional.
Konsultasi publik ini merupakan tahapan penting sebelum finalisasi dokumen, sekaligus memastikan sinkronisasi RPPEG Kabupaten dengan RPPEG Provinsi Sumatera Selatan 2024–2053.
RPPEG adalah dokumen perencanaan jangka panjang selama 30 tahun yang memuat strategi perlindungan, pemulihan, pemanfaatan berkelanjutan, serta mitigasi dan adaptasi perubahan iklim di ekosistem gambut.
RPPEG Banyuasin 2026–2055 mencakup empat fokus strategi:
- Penguatan pemanfaatan berkelanjutan pada fungsi budidaya gambut,
- Pencegahan dan pengendalian kerusakan termasuk karhutla,
- Pemeliharaan fungsi lindung ekosistem gambut dan pencadangan kawasan bernilai konservasi tinggi,
- Penurunan emisi gas rumah kaca melalui pengelolaan tata air dan restorasi gambut.
Dokumen ini disusun secara partisipatif oleh Pokja RPPEG Kabupaten Banyuasin yang melibatkan Dinas Lingkungan Hidup, Bappeda Litbang, perangkat daerah terkait, akademisi Universitas Sriwijaya, serta para pemangku kepentingan lainnya.
Peran CIFOR-ICRAF
Penyusunan RPPEG Banyuasin didukung oleh CIFOR-ICRAF Indonesia melalui proyek riset-aksi Land4Lives, yang dibiayai oleh Kanada. Sebagai lembaga riset internasional, CIFOR-ICRAF berperan sebagai mitra yang memperkuat kualitas perencanaan berbasis data dan bukti ilmiah.
CIFOR-ICRAF memperkuat metodologi dan analisis dalam rencana ini melalui analisis spasial perubahan tutupan lahan, pemodelan skenario Business as Usual (BAU) dan skenario implementasi RPPEG, analisis ex-ante dampak kebijakan pada emisi gas rumah kaca, pemodelan risiko kebakaran, hingga analisis dampak pada perekonomian daerah.
Data-data yang digunakan dalam analisis didapatkan melalui rangkaian proses yang inklusif seperti lokakarya dan focus group discussion (FGD) bersama para pemangku kepentingan. Ini adalah bagian dari prinsip perencanaan tata kelola yang diusung CIFOR-ICRAF: inklusif, informed (terinformasi), dan integratif.
Pendekatan ini memungkinkan Pemerintah Kabupaten Banyuasin merumuskan strategi serta memahami konsekuensi jangka panjang dari setiap opsi kebijakan. Dengan demikian, RPPEG Banyuasin tidak hanya menjadi dokumen kepatuhan regulasi, tetapi juga instrumen perencanaan berbasis bukti yang mengintegrasikan dimensi ekologi, sosial, dan ekonomi.
Keterlibatan CIFOR-ICRAF mencerminkan pentingnya kolaborasi multi-pihak dalam memperkuat tata kelola sumber daya alam. Model ini diharapkan dapat menjadi rujukan bagi kabupaten lain dalam menyusun perencanaan pengelolaan gambut yang selaras dengan agenda iklim nasional dan komitmen penurunan emisi Indonesia.
Dukungan Pemerintah Daerah

Sekretaris Daerah Kabupaten Banyuasin Erwin Ibrahim menyampaikan kolaborasi ini sudah lebih dari dua dekade berkolaborasi dengan pemerintah Kabupaten Banyuasin terutama dalam pelestarian lingkungan. Dikatakan Erwin Banyuasin memiliki luasaan lahan gambut sekitar 56 ribu hektar, menjadikan kabupaten ini dengan luasan lahan gambut cukup besar di Sumatera Selatan.
“ICRAF bukan hanya satu atau dua tahun berkolaborasi dengan kabupaten Banyuasin, tapi lebih dari dua dekade membantu kabupaten Banyuasin dalam menyusun kebijakan dalam berbagai bidang, tentunya dalam hal pelestarian lingkungan hidup. Banyak yang telah di kolaborasikan, termasuk hari ini bersama-sama finalisasi menyusun dokumen, terkait rencana pengelolahan lahan gambut,” kata Erwin.
“Kita mengetahui bahwa Banyuasin memiliki lahan gambut lebih dari 56 ribu hektar yang merupakan cukup besar di Provinsi Sumatera Selatan, kedua setalah kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI). Oleh karena itu lahan gambut ini perlu dilakukan intervensi baik suprastruktur maupun infrastruktur untuk menjaga keberlangsung pelestarian lahan gambut ini,” terang Erwin.
Memproteksi lahan gambut yang ada di Kabupaten Banyuasin, diantaranya menyusun regulasi agar memiliki arah dan kebijakan peraturan yang detail terhadap pengelolahan pelestarian lahan gambut. Selain itu dalam dokumen ini perencanaan ini akan di susun langkah-langkah teknis maupun langkah-langkah implementasi terhadap pelestarian lahan gambut.
“Misalnya nanti dari dinas lingkungan hidup akan melakukan penanaman mangrove di area yang terdegradasi, kemudian dinas pertanian dalam perluasan lahan baku sawah agar memperhatikan kelestarian lahan gambut, atau dinas Pekerja Umum dalam hal pembangunan infrastruktur tidak menganganggu keberlangsungan lahan gambut, serta intansi lainnya harus memperhatikan kelestarian lahan gambut,” jelas Erwin.
(Red)












