SORONG, Catatan Juranlist — Pemerintah Provinsi Papua Barat Daya dan Badan pengawas pemilihan umum (Bawaslu pemilu) kabupaten kota se- Papua Barat Daya menyelenggaraan refleksi pemilu pilkada serentak 2024 di Pylich Panorama Hotel kota Sorong.
Ketua Bawaslu Provinsi Papua Barat Daya Farli Sampetoding Rego, menekankan tersebut merupakan bagian dari evaluasi kinerja Bawaslu pemilu dan pilkada serentak 2024 lalu.
“Seluruh tahapan bukan sesuatu yang mudah melainkan pasti ada masalah dan hambatan yang cukup kompleks.Namun, kami berkomitmen pada peraturan badan pengawas pemilihan umum nomor 9 9 Tahun 2024,” kata Farli, Kamis (07/08/2025).
” Ya, memang di setiap tahapan itu pasti ada Money Politik netralitas ASN tetapi dari rentetan itu lebih banyak kami mengamati disaat penetapan calon. Setelah putusan mahkamah konstitusi pasal 135 dan undang-undang pemilu maupun pilkada kami merasa ini sebuah langkah strategis dalam Konsuldasi,” terang Farli.
Farli menegaskan tanggungjawab Bawaslu sejak pemilu dan pilkada serentak 2024 merujuk pada undang-undang. Adil jujur transparan dan akuntabel serta bebas.
“Kalau di Papua Barat Daya ini banyak yang kompleks baik geografis, dorang punya sistem pemilu masih tahap pemilu tapi sudah pilkada artinya distribusi informasi ke bawah ini menjadi Penguatan terhadap seluruh jajaran di kabupaten kota belum. Menurut dia pentingnya sistem pemilu dipisah agar penguatan lebih efektif secara pekerjaan dan efesiensi secara Anggaran,” ungkapnya.
Selain itu, Anggota Bawaslu RI Koordinator Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Masyarakat Lolly Suhenty dalam Sambutannya pemilu pilkada serentak 2024 lalu di Papua Barat Daya menjadi bukti contoh yang nyata, dalam kategori rawan sedang. Meskipun disaat kepala daerah pencalonan hingga mengajukan gugatan di Mahkamah konstitusi namun, pemilihan tersebut membuahkan hasil yang positif tidak ada PSU,” ungkap Lolly.
Menurut dia, menjadi tantangan besar dalam momen Pemilu pilkada terkait dengan jadwal pelaksanaan. Mengingatkan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 135 /PUU – 22 /2024 tentang pemisahan Pemilihan Umum (Pemilu) Serentak Nasional dan Pemilu Serentak.
“Memberikan keyakinan terhadap regulasi agar di kedepan revisi UU pemilu maupun pilkada tentu memastikan berbagai aspek serta dampak positif dan negatif demi meningkatkan kualitas demokrasi di Indonesia terutama Papua Barat Daya,” imbuhnya.
Kesempatan itu dia menyoroti tentang UU pemilu dan juga UU pemilihan kepala Daerah penting untuk menjadi pedoman, dalam pemilihan umum. Melalui kegiatan salah satu yang perlu dievaluasi adalah cara Bawaslu mengawasi kedepan harus adanya tips memanfaatkan teknologi dalam sistem pengawasan demokrasi.
Anggota Bawaslu RI Koordinator Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Masyarakat itu, menekankan independen Profesionalisme kerja jajaran penyelenggaraan pemilu.
“Penguatan kelembagaan sangat strategis, langkah-langkah positif bagi para badan pengawas pemilu merupakan pekerjaan publik maka menerima kritik dan saran oleh semua pihak, agar mencegah dari politik uang,” pungkas Lolly Suhenty.
Laporan : Eskop Wisabla















