BKN Tegaskan PPPK Tak Bisa Diberhentikan Meski Anggaran Minim

Jakarta, Nasional225 Views

JAKARTA, Catatan Jurnalist Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) RI, Prof. Zudan, menegaskan bahwa Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tidak dapat diberhentikan hanya karena alasan keterbatasan anggaran.

Pernyataan tersebut disampaikan dalam rapat bersama Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI), khususnya Komisi II, yang turut dihadiri Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN RB), Selasa (31/03/2026).

Dalam forum tersebut, Prof. Zudan menegaskan bahwa status PPPK tetap dilindungi sesuai ketentuan yang berlaku, sehingga tidak bisa dihentikan secara sepihak meskipun kondisi keuangan atau anggaran sedang terbatas.

“PPPK tidak bisa diberhentikan walaupun tidak ada duit atau anggaran,” tegasnya.

Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa terdapat enam kondisi yang secara sah dapat menyebabkan PPPK diberhentikan, yaitu:

  1. Masa kontrak kerja berakhir
  2. Mengundurkan diri
  3. Meninggal dunia
  4. Mendapatkan hukuman disiplin
  5. Terjerat pidana
  6. Terlibat atau bergabung dengan partai politik

Penegasan ini diharapkan dapat memberikan kepastian bagi para PPPK di seluruh Indonesia terkait status kepegawaian mereka, sekaligus menjadi acuan bagi pemerintah daerah dalam mengelola tenaga PPPK secara profesional dan sesuai regulasi.(Red)

banner 970x250

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *