PALEMBANG, Catatan Jurnalist — Kondisi geografis, geologis, hidrologis, topografis dan demografis telah menempatkan Provinsi Sumatera Selatan termasuk sebagai wilayah yang rawan terhadap kejadian bencana. Hampir seluruh wilayah rentan terhadap bencana, baik yang bersifat bencana alam, bencana non alam dan bencana sosial yang tentunya perlu kita waspadai dan antisipasi bersama.
Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah Provinsi Sumatera Selatan menyebutkan berdasarkan dokumen kajian resiko teradapat 13 ancaman jenis bencana di Sumatera Selatan.
“Berdasarkan dokumen Kajian Risiko Bencana (KRB) mempunyai potensi ancaman bahaya terhadap 13 jenis bencana yaitu meliputi bencana banjir, kekeringan, tsunami, gempa bumi, letusan gunung api, tanah longsor, cuaca ekstrim, gelombang ekstrim dan abrasi, kebakaran hutan dan lahan, kebakaran gedung dan permukiman, konflik sosial/kerusuhan, epidemi dan wabah penyakit, serta kegagalan teknologi,” kata M. Iqbal Alisyahbana, Rabu (16/07/2025).
“Ancaman bahaya bencana utama untuk wilayah Sumatera Selatan adalah potensi ancaman bencana yang berkaitan dengan kondisi hidrometeorologis, yaitu potensi bencana yang berkaitan dengan kondisi iklim dan cuaca yang sangat berpengaruh terhadap kejadian bencana. Terkait dengan bencana hidrometerologis tersebut, maka potensi ancaman bencana tinggi diantaranya adalah untuk bencana kebakaran hutan
dan lahan (karhutla) yang terjadi pada saat musim kemarau dan bencana banjir dan tanah longsor yang terjadi pada saat musim hujan. Selain itu masih terdapat bencana kekeringan, angin puting beliung dan gelombang tinggi yang berpotensi terjadi di beberapa kabupaten/kota di Sumatera Selatan. Kondisi geografis dan topografis wilayah Sumatera Selatan yang memiliki dataran tinggi berupa pegunungan dan perbukitan, dataran rendah dan wilayah gambut, serta pantai juga berpengaruh terhadap ancaman bencana yang dapat terjadi,” ungkap Kalaksa BPBD Sumsel.
Iqbal juga menyebutkan selain itu, akibat adanya fenomena pemanasan global, juga dapat menimbulkan bencana banjir, puting beliung, semburan gas hingga curah hujan yang tidak menentu, termasuk semakin parahnya degradasi lingkungan yang terjadi disinyalir juga akan semakin meningkatkan tren kejadian bencana di masa mendatang.
“Kekeringan juga berpotensi tinggi melanda beberapa wilayah. Pemanfaatan dan eksploitasi alam yang berlebihan, pembukaan lahan untuk berbagai kebutuhan, pengolahan lahan yang tidak sesuai akan meningkatkan potensi kejadian bencana. Ragam budaya dan etnis yang ada, tidak hanya menjadi modal utama pembangunan daerah, tetapi juga berkontribusi pada peningkatan kerentanan wilayah. Kemajuan teknologi ditenggarai menjadi faktor lain yang berpengaruh. Pesatnya pertumbuhan industri dan kemajuan teknologi yang ditujukan untuk mendorong pertumbuhan ekonomi, kenyataannya dapat berdampak pada peningkatan ancaman bencana bila terjadi suatu kegagalan teknologi,” imbuhnya.
Diterangkan M. Iqbal Alisyahbana sampai saat ini upaya penanggulangan bencana di Sumatera Selatan masih belum sepenuhnya dilakukan secara sistematis dan terencana. Langkah-langkah penanggulangan bencana selama ini dirasa masih kurang efektif, cenderung bersifat kuratif, parsial, dan sektoral serta belum sepenuhnya mengedepankan upaya-upaya pencegahan dan mitigasi (pra bencana).
”Semakin banyak dan beragamnya para pelaku penanggulangan bencana, di satu sisi akan merupakan potensi dalam rangka meningkatkan kesiapsiagaan dan ketahanan masyarakat terhadap bencana, namun kurangnya dan lemahnya koordinasi dan komunikasi, tidak jarang mengakibatkan terjadinya tumpang tindih kegiatan
ataupun bahkan langkah penting tidak dapat terlaksana dengan baik. Selain itu, dengan sistem otonomi daerah dimana menempatkan pemerintah daerah setempat sebagai pihak yang bertanggung jawab terhadap upaya penanggulangan bencana, sementara di sisi lain, lemahnya koordinasi dan komunikasi antar pemerintah dapat semakin meningkatkan risiko bencana di suatu wilayah,” terangnya.
”Untuk meningkatkan koordinasi dan komunikasi serta memaksimalkan seluruh peran dan fungsi lintas sektor dalam sistem penanggulangan bencana dalam mendukung terwujudnya kesiapsiagaan dan ketahanan masyarakat terhadap bencana, maka dipandang perlu segera dibentuk sebuah Forum Pengurangan Risiko Bencana (Forum PRB) yang melibatkan berbagai pihak terkait sesuai dengan konsep pentahelix, yaitu dengan melibatkan pemerintah daerah,
lembaga/dunia usaha, perguruan tinggi/akademisi, Masyarakat dan media,” tukasnya.
Pembentukan Forum PRB juga merupakan amanat dari Undang-Undang No. 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana dan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana. Melalui Forum PRB ini diharapkan dapat mengakomodir berbagai isu dan masukan dari seluruh pihak secara komprehensif dan berkesinambungan, sebagai sebuah forum mandiri yang akan menjadi mitra Pemerintah, dalam hal ini BPBD Provinsi Sumatera Selatan dalam peranannya untuk penurunan risiko bencana.
Laporan : Dede Sunarya















