Cerita Pilu Jamaah Umrah, Pengamat Dorong Kewajiban Laporan Keuangan Travel

JAKARTA, Catatan Jurnalist — Kisah penipuan jamaah umrah masih terus berulang di berbagai daerah. Modusnya nyaris sama: iming-iming harga murah, fasilitas lengkap, dan janji keberangkatan cepat. Namun saat hari H tiba, kantor travel tutup, nomor tak aktif, dan dana jamaah lenyap tanpa kejelasan.

Pengamat Industri Pariwisata Religi, Muhammad Akhyar Adnan, menilai fenomena ini bukan lagi kasus sporadis, melainkan persoalan sistemik yang membutuhkan intervensi kebijakan negara.

“Bayangkan seseorang menabung bertahun-tahun, menjual aset, bahkan berutang demi berangkat ke Tanah Suci. Ketika uang sudah disetor, travel menghilang. Ini tragedi sosial, bukan sekadar kasus bisnis,” ujar Akhyar dalam keterangannya, Selasa (10/02/2026).

Hingga akhir 2025, jumlah Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah dan Haji (PPIUH) berizin resmi tercatat lebih dari 2.500 unit, melonjak tajam dari sekitar 900 unit pada 2024. Di sisi lain, kuota haji nasional 2026 ditetapkan 221.000 jamaah, dengan waiting list nasional menembus 5,6 juta orang dan masa tunggu rata-rata mencapai 26 tahun.

Tingginya minat umat, menurut Akhyar, tidak diimbangi dengan pengawasan kesehatan keuangan travel yang memadai. Kondisi ini membuka celah bagi oknum tidak bertanggung jawab.

Sejumlah kasus penipuan mencuat di berbagai daerah sepanjang 2025 hingga awal 2026. Di Lampung, Polda mengungkap penipuan oleh pemilik PT Barokah Wisata Mandiri (Basma Tour) yang merugikan 10 jamaah senilai Rp299 juta. Modusnya, jamaah hanya diberi koper dan kain ihram untuk meyakinkan keberangkatan.

Kasus serupa juga terjadi di Makassar dengan skema Ponzi, Ternate dengan travel umrah fiktif, Lamongan yang merugikan lebih dari 1.000 jamaah senilai Rp18 miliar, Yogyakarta dengan kerugian Rp5,6 miliar, hingga Sumenep yang menyebabkan kerugian Rp2,1 miliar.

Secara nasional, trauma publik masih membekas pada kasus First Travel (2017) dengan kerugian Rp1,2 triliun dari 96 ribu jamaah, serta Abu Tours (2018) senilai Rp3 triliun. Data terbaru menunjukkan tren kasus meningkat 20–30 persen pada periode 2025–2026, dengan total kerugian kumulatif diperkirakan mencapai Rp4–5 triliun sejak 2017.

Akhyar menegaskan, sekitar 70 persen kasus penipuan berakar pada persoalan keuangan travel. Dana jamaah digunakan untuk kebutuhan lain, arus kas macet, hingga overcommitment yang membuat travel tak mampu membayar tiket dan hotel.

Sebagai solusi, ia mendorong kewajiban pelaporan keuangan berkala bagi seluruh PPIUH kepada Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj). Skema ini dinilai mirip dengan kewajiban pelaporan perbankan ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

“Laporan neraca, laba rugi, arus kas, dan rasio likuiditas harus menjadi standar. Jika rasio likuiditas turun di bawah batas aman, publik harus diberi peringatan dini,” tegasnya.

Menurut Akhyar, implementasi kebijakan ini relatif mudah. Pemerintah dapat memanfaatkan platform Siskopatuh, menyediakan template laporan sederhana, memberikan pelatihan bagi travel kecil, serta memanfaatkan teknologi analisis berbasis AI. Travel yang patuh dan sehat secara keuangan dapat diberikan insentif, sementara yang melanggar harus dikenai sanksi tegas hingga pencabutan izin.

Ia mencontohkan Malaysia yang telah menerapkan sistem serupa melalui Kementerian Pariwisata (MOTAC), dengan hasil penurunan kasus penipuan hingga 80 persen.

“Ini bukan hanya urusan pusat. Ini soal melindungi jamaah di kampung-kampung kita. Jangan sampai cerita ‘sudah bayar tapi tidak berangkat’ terus berulang,” pungkasnya.(Red)

banner 970x250

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Liputan Terkini