OKI, Catatan Jurnalist – Dugaan adanya permintaan uang sebesar Rp50 juta dalam proses pengurusan bantuan alat dan mesin pertanian (alsintan) di Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) mencuat. Dalam perkara ini, nama seorang oknum pejabat di Dinas Ketahanan Pangan, Tanaman Pangan dan Hortikultura (KPTPH) OKI disebut-sebut.
Dugaan tersebut terungkap dalam penanganan perkara dugaan penipuan yang kini ditangani Satreskrim Polres OKI. Salah seorang terlapor, Witopan Guritno alias Topan, mengungkapkan kepada penyidik bahwa uang Rp50 juta tersebut diduga diserahkan kepada seseorang yang disebut sebagai utusan oknum pejabat di Dinas KPTPH OKI.
Topan menyampaikan keterangan tersebut saat memenuhi panggilan penyidik Satreskrim Polres OKI untuk dimintai klarifikasi pada Senin (3/8/2026). Pemeriksaan berkaitan dengan Laporan Polisi Nomor: LP/B/304/VII/SPKT/POLRES OKI/POLDA SUMSEL, tertanggal 10 Juni 2026, yang dilaporkan oleh I Made Sugianto atas dugaan tindak pidana penipuan.
Usai menjalani pemeriksaan selama beberapa jam, Topan yang didampingi tim kuasa hukum dari Pusat Bantuan Hukum Petarung Keadilan Nusantara (PBH PKN) memberikan keterangan kepada sejumlah awak media.
Wakil Ketua Umum PBH PKN, Hendri, mengatakan perkara yang dilaporkan terhadap kliennya justru membuka dugaan adanya persoalan lain yang menurutnya perlu didalami oleh aparat penegak hukum.
Menurut Hendri, perkara tersebut bermula ketika pelapor, I Made Sugianto, berupaya mendapatkan bantuan alsintan dari Dinas Pertanian OKI. Dalam proses pengurusan tersebut, kata dia, seorang bernama Ahmad Akbar disebut meminta uang sebesar Rp50 juta dengan alasan untuk mengurus bantuan alsintan.
“Permintaan uang itu bukan berasal dari klien kami. Berdasarkan keterangan klien kami, permintaan tersebut disampaikan oleh Ahmad Akbar yang mengaku mewakili oknum Kabid Dinas Pertanian OKI,” ujar Hendri, Selasa (04/08/2026).
Hendri menegaskan, berdasarkan keterangan kliennya, Topan tidak menikmati uang Rp50 juta tersebut. Uang itu disebut telah diserahkan kepada Ahmad Akbar sesuai dengan permintaan yang disampaikan sebelumnya.
“Klien kami juga korban. Tidak ada satu rupiah pun uang itu masuk ke kantong klien kami. Justru sekarang klien kami yang harus berhadapan dengan proses hukum, padahal uang tersebut menurut pengakuannya telah diserahkan kepada pihak yang memintanya,” tegas Hendri.
Namun, bantuan alsintan yang dijanjikan disebut tidak pernah terealisasi. Di sisi lain, Topan justru dilaporkan ke Polres OKI atas dugaan penipuan.
Atas kondisi tersebut, pihak kuasa hukum menilai kliennya tidak dapat serta-merta diposisikan sebagai pelaku penipuan. Sebab, menurut mereka, Topan tidak menikmati uang yang dipersoalkan dan justru menjadi pihak yang turut dirugikan dalam rangkaian peristiwa tersebut.
Direktur Utama PBH PKN, Ivo Riyani, menambahkan pihaknya meyakini unsur tindak pidana yang disangkakan kepada kliennya belum terpenuhi. Berdasarkan keterangan Topan, uang tersebut disebut tidak dikuasai atau dinikmati untuk kepentingan pribadi, melainkan diserahkan kepada Ahmad Akbar.
“Klien kami memang menerima uang itu, tetapi bukan untuk dimiliki. Uang tersebut langsung diserahkan kepada Ahmad Akbar. Tidak ada satu rupiah pun yang dinikmati oleh klien kami. Itu yang akan kami buktikan dalam proses hukum,” tegas Ivo.
Ia menyebut, kliennya juga mengalami kerugian karena bantuan alsintan yang dijanjikan tidak pernah terealisasi. Dengan demikian, menurutnya, kerugian dalam perkara tersebut tidak hanya dialami oleh pelapor, tetapi juga kliennya.
PBH PKN memastikan akan mengawal perkara tersebut hingga tuntas. Pihaknya juga mengaku tengah menyiapkan langkah hukum terhadap pihak-pihak yang disebut dalam perkara tersebut apabila tuduhan terhadap kliennya tidak terbukti.
Selain rencana gugatan perdata atas dugaan perbuatan melawan hukum dengan nilai kerugian yang diklaim mencapai Rp20 miliar, PBH PKN juga mengaku tengah mengkaji kemungkinan menempuh langkah hukum pidana terhadap Ahmad Akbar dan oknum pejabat Dinas KPTPH OKI yang namanya disebut dalam keterangan kuasa hukum.
Ivo mengatakan, tim hukumnya masih mendalami sejumlah ketentuan pidana yang dinilai relevan dengan rangkaian peristiwa tersebut.
“Kami sedang mengkaji beberapa ketentuan pidana, di antaranya Pasal 361, Pasal 433, dan Pasal 434 KUHP. Seluruh langkah hukum tentu akan kami tempuh berdasarkan fakta dan alat bukti yang berkembang selama proses hukum berlangsung,” bebernya.
Sementara itu, Kepala Dinas KPTPH Kabupaten OKI, Sahrul, saat dikonfirmasi wartawan di ruang kerjanya, membenarkan telah mengetahui adanya persoalan tersebut. Namun, ia mengaku belum mengetahui secara rinci kronologi dan duduk perkara yang menjadi pokok permasalahan.
“Kalau informasi adanya persoalan itu saya tahu. Tetapi untuk kronologi dan duduk perkaranya saya tidak mengetahui secara pasti,” ujar Sahrul.
Menurut Sahrul, pejabat yang dinilai lebih mengetahui persoalan tersebut adalah Kepala Bidang Prasarana dan Sarana Pertanian (PSP) berinisial D. Ia menyebut, D dinilai lebih memahami rangkaian peristiwa yang dipersoalkan.
“Yang lebih tahu itu Pak D. Dia yang lebih paham kronologinya,” katanya.
Saat kembali dikonfirmasi mengenai keberadaan D, Sahrul menyebut yang bersangkutan saat ini berada di Polda Sumatera Selatan.
“Pak D sedang diperiksa Polda Sumsel,” tukasnya.











