Dinas Perindagkop Tolikara Butuh Pembiayaan Tambahan untuk Koperasi Merah Putih

TOLIKARA, Catatan Jurnalist — Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, dan Koperasi (Perindagkop) Kabupaten Tolikara, Alberth Apnawas, menyampaikan bahwa proses pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) di wilayah ini masih membutuhkan dukungan pembiayaan tambahan untuk dapat diselesaikan secara menyeluruh.

Hingga saat ini, sebanyak 120 koperasi telah memiliki akta pendirian dan pengesahan AHU (Administrasi Hukum Umum). Namun, masih terdapat lebih dari 425 koperasi yang belum terselesaikan dari total 545 KDKMP yang ditargetkan di Kabupaten Tolikara.

Menurut Alberth, salah satu kendala utama dalam penyelesaian proses administrasi koperasi adalah verifikasi dokumen anggota. Beberapa permasalahan yang sering ditemukan di antaranya KTP ganda, perbedaan alamat antara kampung asal dan domisili, NIK yang tidak terbaca, serta nama yang tidak sesuai dengan sistem atau berdomisili di kabupaten lain.

“Semua dokumen harus melalui musyawarah kampung khusus (muskamsus) di tingkat kampung dan diverifikasi secara lengkap — mulai dari berita acara, daftar hadir, hingga dokumentasi. Jadi, ketika ada perbedaan data, prosesnya menjadi lebih lama,” jelas Alberth dalam keterangannya diterima redaksi Catatanjurnalist.com, Rabu (08/10/2025) pagi.

Ia menambahkan, pihaknya juga masih membutuhkan biaya tambahan untuk menyelesaikan berbagai kelengkapan administratif koperasi, seperti akta notaris, Nomor Induk Berusaha (NIB), Kartu Tanda Anggota (KTA), Kartu Keluarga (KK), NPWP, email koperasi, dan Sertifikat Badan Usaha (SBU).

Dinas Perindagkop Tolikara berharap adanya dukungan pembiayaan lanjutan dari pemerintah maupun pihak terkait agar seluruh 545 Koperasi Merah Putih di Kabupaten Tolikara dapat segera diselesaikan dan berfungsi sebagai motor penggerak ekonomi masyarakat di tingkat kampung.

Laporan: Wendalimo Wenda

banner 970x250

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *