Diperiksa 8 Jam, Penyanyi Jebolan Indonesian Idol Hadapi Dugaan Kasus Pencabulan Anak

BELU, Catatan Jurnalist Penyidik Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Belu memeriksa penyanyi jebolan ajang Indonesian Idol, Piche Kota (PK), terkait dugaan kasus pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur yang diduga terjadi di sebuah hotel di Atambua.

Piche Kota tiba di Mapolres Belu, Senin (2/2/2026) sekitar pukul 14.57 WITA dengan menumpangi mobil Toyota Avanza bernomor polisi DH 1530 HP. Mengenakan jaket hoodie putih abu-abu, penyanyi tersebut tampak menunduk saat dikawal petugas menuju ruang pemeriksaan, menghindari sorotan kamera dan awak media.

Tak hanya Piche, penyidik juga memeriksa satu terlapor lain berinisial R alias Rivan. Rivan datang lebih awal sekitar pukul 14.30 WITA dengan mengenakan kemeja hitam dan topi merah. Keduanya diperiksa secara terpisah dan intensif selama lebih dari delapan jam.

Kasat Reskrim Polres Belu, AKP Rio Rinaldy Panggabean, S.Tr.K., S.I.K., membenarkan bahwa hingga Senin malam baru dua orang terlapor yang memenuhi panggilan penyidik. Sementara satu terlapor lain berinisial RM belum terlihat hadir di Mapolres Belu.

“Sementara baru dua orang yang diambil keterangannya. Untuk RM masih dijadwalkan hari ini, sehingga belum bisa disimpulkan mangkir atau tidak,” ujar AKP Rio melalui pesan singkat.

Kuasa hukum PK dan Rivan, Ian Gilbert Ranga Boro, menegaskan kehadiran kliennya merupakan bentuk kepatuhan terhadap proses hukum yang sedang berjalan. Ia menyebutkan, hingga saat ini status hukum kliennya masih sebagai saksi terlapor.

“Pemeriksaan berlangsung kurang lebih delapan jam, dari pukul 15.00 hingga 23.21 WITA. Penyidik mengajukan sekitar 30 pertanyaan kepada masing-masing klien kami,” jelas Ian kepada awak media.

Terkait agenda profesional Piche Kota di Jakarta, termasuk rencana konser maupun aktivitas panggung lainnya, pihak kuasa hukum belum memberikan kepastian. Fokus utama, kata Ian, saat ini adalah mengikuti seluruh tahapan penyidikan.

“Kami menghormati proses hukum. Soal apakah PK kembali ke Jakarta atau melanjutkan agenda kerja, kami belum memperoleh kepastian,” pungkasnya.

Kasus ini terus menjadi perhatian publik, mengingat dugaan tindak pidana yang disangkakan menyangkut perlindungan anak serta melibatkan figur publik. Penyidik Polres Belu memastikan proses hukum akan berjalan transparan dan profesional sesuai ketentuan yang berlaku.

Laporan : Haman Hendrikus

banner 970x250

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *