PALEMBANG, Catatan Jurnalist — Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang sejatinya dirancang untuk menyehatkan generasi muda justru berubah menjadi ancaman serius bagi keselamatan siswa. Dugaan keracunan yang menimpa pelajar SMP Negeri 31 Palembang membuka fakta mencengangkan: manipulasi label kedaluwarsa, bahan pangan rusak, hingga lemahnya pengawasan negara.
DPRD Kota Palembang pun tak lagi menahan diri. Anggota Komisi IV DPRD Palembang, Andre Adam, S.H., M.H., secara tegas menilai insiden ini bukan sekadar kelalaian, melainkan mengarah pada tindakan yang disengaja.
“Tanggal kedaluwarsa 1 Januari 2026 ditutup, lalu diganti menjadi 1 Februari 2026. Ini bukan salah cetak. Ini perbuatan sadar. Ada proses, ada niat,” tegas Andre, Rabu (28/1/2026).
Temuan tersebut menjadi puncak gunung es dari buruknya kualitas makanan yang disajikan. DPRD menemukan sayuran tidak segar, jamur pada makanan, ulat pada lauk, hingga buah yang memar dan membusuk—kondisi yang secara kasat mata tidak layak konsumsi, apalagi diberikan kepada anak sekolah.
Ironisnya, fakta ini bukan kejadian tunggal. Pihak sekolah disebut telah berulang kali menemukan kejanggalan serupa, namun persoalan terus berjalan seolah tanpa evaluasi dan sanksi tegas.
“Kalau ini dibiarkan berulang, pertanyaannya sederhana: siapa yang bertanggung jawab? Dan mengapa pengawasan gagal total?” ujar Andre.
DPRD menegaskan, bila unsur kesengajaan atau kelalaian terbukti, maka pelaku dapat dijerat Pasal 360 KUHP tentang kelalaian yang mengakibatkan luka atau keracunan, dengan ancaman pidana hingga tujuh tahun penjara. Namun DPRD menilai sanksi hukum saja tidak cukup.
Sebagai langkah darurat, DPRD mendesak penghentian sementara operasional MBG, khususnya pada penyedia yang terindikasi bermasalah.
“Program boleh ambisius, tapi keselamatan anak-anak tidak bisa dikorbankan. Hentikan dulu. Audit total. Jangan tunggu korban berikutnya,” tegasnya.
Sorotan tajam juga diarahkan pada ketiadaan Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) pada penyedia makanan. Mgs Syaiful Padli menyebut kondisi ini mencerminkan bobroknya sistem seleksi dan pengawasan mitra UMKM oleh penyelenggara program.
Sementara itu, Kepala Kantor Pelayanan Pemenuhan Gizi (KPPG) Palembang, Nurya Hartika, mengakui adanya kesalahan pelabelan oleh UMKM mitra. Dalih “salah label” pun mengemuka, dengan klaim bahan dibeli pada 29 Januari 2026 malam.
Namun alasan tersebut dinilai belum menjawab pertanyaan utama: mengapa kemasan lama masih digunakan, dan siapa yang mengawasi sebelum makanan dibagikan ke siswa?
Pasca kejadian, operasional SPBG dihentikan sementara sambil menunggu hasil uji laboratorium dan evaluasi Dinas Kesehatan. Meski siswa telah dinyatakan sehat, publik menilai penghentian ini terlambat, karena dilakukan setelah anak-anak terlanjur menjadi korban.
Terpisah, Kepala Dinas Pendidikan Kota Palembang, Muhammad Affan Prapanca, menyatakan keprihatinan dan menunggu hasil pemeriksaan Dinkes. Pelaporan telah dilakukan ke Babinsa dan langkah hukum disebut akan ditempuh bila diperlukan.
Kasus ini menjadi tamparan keras bagi penyelenggaraan MBG. Program nasional bernilai besar tak boleh berjalan tanpa kontrol ketat. Jika pengawasan longgar dan sanksi tumpul, maka MBG bukan lagi solusi gizi—melainkan bom waktu di ruang kelas.
Sementara itu pihak SPPG enggan memberikan komentar terkait peristiwa tersebut.(Red)












