JAKARTA, Catatan Jurnalist — Pansus Tata Kelola Perparkiran DPRD DKI Jakarta membongkar dugaan praktik parkir ilegal di kawasan Blok M Square, Jakarta Selatan. Operator parkir swasta bernama Best Parking disebut meraup keuntungan hingga lebih dari Rp100 juta per hari meski tidak memiliki izin operasional resmi.
Temuan tersebut terungkap saat Pansus Perparkiran DPRD DKI Jakarta melakukan inspeksi mendadak (sidak) di kawasan Blok M Square pada Senin (11/5/2026).
Ketua Pansus Perparkiran DPRD DKI Jakarta, Ahmad Lukman Jupiter, mengatakan operator parkir tersebut diduga telah melakukan pungutan parkir secara ilegal selama tiga tahun terakhir melalui enam pintu masuk parkir di kawasan Blok M Square.
“Di dalam lokasi kawasan Blok M ini ternyata masih terdapat parkir ilegal selama tiga tahun yang sudah dilakukan, memungut uang dari masyarakat, namun tanpa ada izin secara ilegal mengambil uang hak dari masyarakat,” ujar Jupiter.
Menurutnya, pendapatan parkir di kawasan tersebut sangat besar dan diduga tidak dikelola secara transparan.
“Sama-sama kita ketahui bahwa Blok M Square ini per hari operator parkir bisa mendapatkan lebih dari Rp100 juta. Dan itu uang masyarakat yang diambil secara ilegal,” lanjutnya.
Jupiter menjelaskan pengelolaan parkir bermula dari kerja sama antara Pasar Jaya dengan PT Melawai sekitar 15 tahun lalu. Namun dalam praktiknya, pengelolaan tersebut beralih melalui sejumlah perusahaan hingga akhirnya dioperasikan oleh Best Parking.
Pansus juga menemukan dugaan manipulasi data dan pengemplangan pajak parkir yang seharusnya disetorkan ke Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta.
“Estimasi potensi kerugian negara mungkin di atas Rp50 miliar selama 15 tahun. Kami meyakini ada indikasi kuat penyimpangan dan manipulasi data laporan pembayaran kepada Bapenda,” jelasnya.
Sebagai tindak lanjut, Pansus bersama Dinas Perhubungan DKI Jakarta langsung melakukan penyegelan terhadap enam pintu parkir di kawasan Blok M Square. Penyegelan dilakukan sebagai simbol penghentian operasional Best Parking di lokasi tersebut.
“Seluruh gate parkir akan disegel dan operator tidak diperbolehkan lagi beroperasi,” tegas Jupiter.
Pansus juga merekomendasikan agar Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) tidak lagi memberikan izin operasional kepada operator tersebut meskipun bersedia membayar denda.
Sementara itu, Kepala Unit Pengelola Perparkiran Dishub DKI Jakarta, Massdes Arouffy, mengatakan pihaknya langsung mengambil alih pengelolaan parkir di Blok M Square setelah penyegelan dilakukan.
“Setelah penghentian sementara operasional oleh operator lama, Unit Pengelola Perparkiran Dishub DKI Jakarta akan mengambil alih pengelolaan parkir di lokasi ini,” katanya.
Selama masa transisi pengalihan sistem, masyarakat yang berkunjung ke Blok M Square untuk sementara tidak akan dikenakan tarif parkir.
“Gate diangkat dan belum ada pembayaran. Kami sedang melakukan pembaruan sistem agar operasional parkir ke depan berjalan cashless dan transparan,” ujarnya.
Untuk mengantisipasi parkir liar selama masa transisi, Dishub DKI Jakarta juga menyiagakan petugas di lapangan dengan dukungan aparat TNI dan Polri.














