DPRD Sumsel Pastikan 320 Siswa SMAN 11 dan SMAN 20 Tetap Masuk Dapodik

PALEMBANG, Catatan Jurnalist – Ketua Komisi V DPRD Sumatera Selatan, Alwis Gani, memastikan sebanyak 320 calon peserta didik baru di SMA Negeri 11 dan SMA Negeri 20 Palembang tetap akan terdaftar dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik), meski sebelumnya muncul temuan Ombudsman RI Perwakilan Sumsel terkait ketidaksesuaian jumlah rombongan belajar (rombel) yang disetujui Balai Penjaminan Mutu Pendidikan (BPMP).

Kepastian tersebut disampaikan Alwis usai Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Ombudsman RI Perwakilan Sumsel, BPMP, dan Dinas Pendidikan Sumsel yang membahas pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB), Senin (29/6/2026).

Menurut Alwis, persoalan tersebut merupakan dampak dari penetapan jumlah rombongan belajar yang selama ini sudah berlangsung dari tahun ke tahun. Karena itu, ia menilai Dinas Pendidikan Sumsel tidak bisa sepenuhnya disalahkan.

“Komisi V sudah meminta BPMP mencarikan solusi. Dinas Pendidikan juga tidak bisa langsung disalahkan karena kondisi seperti ini sudah terjadi pada tahun-tahun sebelumnya,” ujarnya.

Alwis menegaskan masyarakat, khususnya orang tua siswa, tidak perlu khawatir. Ia meminta seluruh siswa yang telah dinyatakan lulus tetap melakukan daftar ulang sesuai jadwal.

“Silakan daftar ulang. Anak-anak tetap sekolah, nanti persoalan administrasinya kita selesaikan. Insyaallah semuanya aman,” katanya.

Sebagai solusi jangka panjang, DPRD Sumsel bersama Pemerintah Provinsi akan menambah ruang kelas di SMA Negeri 11 Palembang. Tahun ini direncanakan pembangunan enam ruang kelas baru dan pada 2027 akan dilengkapi menjadi 10 ruang kelas.

Penambahan fasilitas tersebut diharapkan mengakhiri sistem belajar double shift yang selama ini diterapkan akibat keterbatasan ruang belajar.

“Tahun 2027 menjadi tahun terakhir sistem double shift di SMA Negeri 11. Setelah ruang kelas selesai dibangun, pembelajaran akan kembali normal,” jelasnya.

Selain pembangunan ruang kelas, Alwis juga mengungkapkan BPMP telah menyetujui penambahan empat rombongan belajar di Kota Palembang. Persetujuan tersebut turut diikuti penambahan kapasitas siswa dalam setiap kelas dari 36 menjadi 40 orang.

Kebijakan itu diperkirakan mampu menambah sekitar 890 hingga lebih dari 1.000 kursi baru bagi calon siswa SMA negeri di Sumatera Selatan.

“Ini menjadi solusi agar lebih banyak anak bisa diterima di sekolah negeri,” katanya.

Alwis juga mengapresiasi Ombudsman yang menjalankan fungsi pengawasan terhadap pelayanan publik. Menurutnya, perbedaan pendapat yang sempat terjadi dalam RDP merupakan dinamika yang wajar.

“Rapat memang sempat berlangsung panas karena masing-masing mempertahankan argumentasi. Itu hal biasa dalam pembahasan seperti ini,” ujarnya.

Secara umum, Alwis menilai pelaksanaan SPMB Tahun Ajaran 2026/2027 jauh lebih baik dibanding tahun sebelumnya. Hal itu terlihat dari berkurangnya aksi protes maupun pengaduan masyarakat selama proses penerimaan berlangsung.

Ia berharap mulai tahun 2027 seluruh tahapan SPMB dilakukan melalui satu sistem aplikasi terintegrasi sehingga proses verifikasi hingga penetapan sekolah dapat berlangsung lebih transparan dan meminimalkan persoalan administrasi.

“Kalau semua sudah melalui satu aplikasi, sekolah tinggal menerima hasil penetapan. Prosesnya akan lebih sederhana dan transparan,” katanya.

Menanggapi isu dugaan pungutan liar dalam pelaksanaan SPMB, Alwis mengaku hingga kini belum menerima laporan resmi. Ia meminta masyarakat menyampaikan laporan disertai bukti apabila menemukan praktik tersebut.

“Kalau memang ada, laporkan dengan bukti. Jangan sampai hanya berdasarkan isu karena itu bisa menjadi fitnah,” tegasnya.

Sebelumnya, Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Selatan mengungkap lima dugaan pelanggaran dalam pelaksanaan SPMB SMA Negeri Tahun Ajaran 2026/2027.

Temuan paling krusial adalah ketidaksesuaian jumlah rombongan belajar yang ditetapkan Dinas Pendidikan Sumsel dengan hasil verifikasi BPMP. Kondisi tersebut dinilai berpotensi membuat sekitar 320 siswa di SMA Negeri 11 dan SMA Negeri 20 Palembang tidak memperoleh nomor Dapodik.

Di SMA Negeri 11 Palembang, Dinas Pendidikan menetapkan kuota 12 rombongan belajar atau 480 siswa. Namun BPMP hanya menyetujui delapan rombongan belajar atau 320 siswa sehingga terdapat selisih empat rombongan belajar atau 160 siswa.

Sementara di SMA Negeri 20 Palembang, Dinas Pendidikan menetapkan sembilan rombongan belajar dengan kapasitas 360 siswa, sedangkan BPMP hanya menyetujui lima rombongan belajar atau 200 siswa. Akibatnya terdapat kelebihan empat rombongan belajar atau 160 siswa.

Selain persoalan rombongan belajar, Ombudsman juga menemukan dugaan pelanggaran lain berupa ketidaksesuaian penerimaan jalur domisili di SMA Negeri 1 Palembang, belum adanya masa sanggah resmi, tidak tersedianya kanal pengaduan di sekolah penyelenggara SPMB, serta mekanisme pengalihan sisa kuota yang dinilai belum sesuai dengan petunjuk teknis.

banner 970x250

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *