Dua Anggota DPRD Palembang Diperiksa Terkait Dugaan Korupsi Proyek Lampu Jalan

PALEMBANG, Catatan Jurnalist — Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang kembali memeriksa dua anggota DPRD Kota Palembang sebagai saksi dalam penyidikan dugaan korupsi proyek pemeliharaan lampu jalan yang bersumber dari APBD Perubahan (APBD-P) Tahun Anggaran 2025.

Pemeriksaan terhadap kedua legislator tersebut dilakukan pada Selasa (21/7/2026). Penyidik mendalami keterangan para saksi sebagai bagian dari upaya mengumpulkan alat bukti dan mengungkap secara menyeluruh dugaan penyimpangan dalam proyek tersebut.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Palembang, Mochamad Ali Rizza, membenarkan pemeriksaan terhadap dua anggota DPRD Kota Palembang itu.

“Benar, tim jaksa penyidik telah memeriksa dua orang saksi yang merupakan anggota DPRD Kota Palembang,” ujar Ali Rizza.

Menurutnya, pemeriksaan dilakukan untuk melengkapi alat bukti sekaligus mendalami informasi terkait proyek pemeliharaan lampu jalan yang diduga menimbulkan kerugian keuangan negara.

Penyidik, lanjut Ali, masih terus memeriksa sejumlah pihak yang dinilai mengetahui proses perencanaan hingga pelaksanaan proyek pemeliharaan lampu jalan tersebut.

Dalam proses penyidikan sebelumnya, Kejari Palembang juga telah melakukan penggeledahan di dua lokasi yang berkaitan dengan perkara tersebut. Penggeledahan dilakukan di Kantor Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Palembang dan sebuah rumah milik salah seorang saksi di kawasan Perumahan OPI.

Dari penggeledahan tersebut, penyidik menyita sejumlah dokumen dan barang yang diduga berkaitan dengan proyek pemeliharaan lampu jalan.

Kasus ini berkaitan dengan sejumlah paket pekerjaan pemeliharaan lampu jalan di berbagai titik di Kota Palembang yang dibiayai melalui APBD Perubahan Tahun Anggaran 2025. Penyidik menduga terdapat penyimpangan dalam pelaksanaan pekerjaan tersebut yang berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara.

Hingga saat ini, Kejari Palembang masih mengembangkan penyidikan dengan memeriksa saksi-saksi serta menganalisis barang bukti yang telah disita.

Dalam perkara tersebut, Kejari Palembang belum menetapkan pihak mana pun sebagai tersangka.

banner 970x250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca juga