JAKARTA, Catatan Jurnalist — Mantan Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga, Riva Siahaan, menilai masih terdapat sejumlah fakta persidangan yang belum dipertimbangkan majelis hakim dalam putusan perkara yang menjeratnya.
Pernyataan itu disampaikan Riva usai dijatuhi vonis sembilan tahun penjara dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (26/2/2026).
“Saya yakin masih banyak fakta-fakta persidangan yang belum dipertimbangkan,” ujar Riva saat meninggalkan ruang sidang.
Meski harus menghadapi hukuman penjara, Riva mengaku menyerahkan rasa ketidakadilan yang ia rasakan kepada Tuhan. Ia meyakini kebenaran pada akhirnya akan terungkap.
“Waktu Tuhan adalah waktu yang paling baik untuk menunjukkan keadilan. Saya percaya bahwa Tuhan Maha Baik,” katanya.
Riva juga menegaskan tidak menyesal pernah mengabdi di perusahaan pelat merah tersebut, meski jabatan yang diembannya kini berujung pada konsekuensi hukum.
“Saya tidak pernah menyesal mengabdi kepada perusahaan tempat saya bekerja,” tegasnya.
Sebelumnya, majelis hakim yang dipimpin Fajar Kusuma Aji menyatakan Riva terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Riva Siahaan selama sembilan tahun,” ujar Hakim Fajar saat membacakan putusan.
Selain pidana penjara, hakim juga menjatuhkan denda sebesar Rp1 miliar yang wajib dibayarkan dalam waktu satu bulan. Jika tidak dipenuhi, harta benda Riva dapat disita dan dilelang.
“Dalam hal penyitaan tidak mencukupi, maka denda tersebut diganti dengan pidana penjara selama 190 hari,” jelasnya.
Vonis tersebut lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Sebelumnya, jaksa menuntut Riva dengan hukuman 14 tahun penjara, denda Rp1 miliar subsider 190 hari kurungan, serta pembayaran uang pengganti sebesar Rp5 miliar dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap.(Red)














