Fenomena Jumat Berkah dan Potret Kemiskinan yang Belum Usai

PALEMBANG  — Setiap Jumat, pemandangan warga mengantre makanan gratis di pinggir jalan semakin mudah ditemui. Di berbagai sudut kota, komunitas, organisasi, kelompok masyarakat, hingga individu bergerak membagikan nasi kotak dan makanan kepada mereka yang membutuhkan. Salah satunya di Kota Palembang, Sumatera Selatan

Fenomena Jumat Berkah tentu merupakan wujud kepedulian dan solidaritas sosial yang patut diapresiasi. Namun, di balik nasi kotak yang dibagikan dan antrean warga yang memanjang, ada realitas sosial yang semestinya tidak boleh diabaikan: masih adanya masyarakat yang kesulitan memenuhi kebutuhan paling dasar, yakni makan.

Data Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat, pada September 2025 persentase penduduk miskin Indonesia berada di angka 8,25 persen atau sekitar 23,36 juta orang. Angka tersebut memang mengalami penurunan dibandingkan periode sebelumnya. Namun, jumlah puluhan juta penduduk yang masih hidup dalam kemiskinan menunjukkan bahwa persoalan kesejahteraan belum sepenuhnya selesai.

Di tengah angka tersebut, fenomena warga yang rela berdiri dan mengantre demi mendapatkan makanan gratis menjadi potret yang patut direnungkan. Sebab, ketika bantuan makanan menjadi sesuatu yang dinanti setiap pekan, pertanyaannya bukan sekadar berapa banyak nasi kotak yang berhasil dibagikan, tetapi mengapa masih ada begitu banyak warga yang membutuhkan bantuan untuk memenuhi kebutuhan makan sehari-hari?

Jumat Berkah pada akhirnya menghadirkan sebuah paradoks. Di satu sisi, masyarakat menunjukkan kepedulian luar biasa kepada sesama. Semangat gotong royong dan berbagi masih hidup di tengah masyarakat. Namun di sisi lain, antrean panjang penerima bantuan juga menjadi cermin bahwa sebagian warga belum sepenuhnya mampu memenuhi kebutuhan hidup secara mandiri.

Karena itu, fenomena Jumat Berkah tidak semestinya hanya dipandang sebagai tradisi berbagi. Ia juga harus dibaca sebagai pesan sosial sekaligus pengingat bagi negara bahwa persoalan kemiskinan merupakan tanggung jawab yang tidak dapat sepenuhnya diserahkan kepada kedermawanan masyarakat.

Pasal 34 UUD 1945 dan Tanggung Jawab Negara

Konstitusi telah memberikan mandat yang tegas. Pasal 34 ayat (1) UUD 1945 menyatakan bahwa fakir miskin dan anak-anak terlantar dipelihara oleh negara. Pasal yang sama juga menegaskan kewajiban negara mengembangkan sistem jaminan sosial, memberdayakan masyarakat yang lemah dan tidak mampu, serta bertanggung jawab atas penyediaan fasilitas pelayanan kesehatan dan pelayanan umum yang layak.

Foto : Salah seoran anak yang mencari bantuan di simpang lima lampu merah DPRD Sumsel, Jumat (31/07/2026).

Artinya, kepedulian masyarakat melalui Jumat Berkah merupakan bentuk solidaritas sosial, tetapi tidak boleh menjadi alasan bagi negara untuk mengurangi tanggung jawabnya. Negara tetap memiliki kewajiban memastikan masyarakat memperoleh akses terhadap pangan, pendidikan, kesehatan, pekerjaan yang layak, perlindungan sosial, dan kesempatan untuk meningkatkan taraf hidup.

Bantuan makanan memang dapat menyelesaikan persoalan hari ini. Namun, kemiskinan tidak akan selesai hanya dengan membagikan nasi kotak setiap Jumat.

Yang dibutuhkan adalah kebijakan yang mampu mengubah kehidupan masyarakat secara berkelanjutan. Bantuan sosial harus berjalan beriringan dengan pemberdayaan ekonomi, penciptaan lapangan kerja, peningkatan kualitas pendidikan, pelayanan kesehatan yang terjangkau, serta perlindungan bagi kelompok masyarakat yang rentan.

Jangan sampai masyarakat terus berada dalam posisi sebagai penerima bantuan, sementara akar persoalan kemiskinan tidak pernah benar-benar disentuh.

Jumat Berkah seharusnya menjadi simbol kepedulian, bukan menjadi gambaran permanennya ketergantungan. Semangat berbagi harus tetap dijaga, tetapi negara juga harus hadir dengan kebijakan yang membuat masyarakat mampu berdiri di atas kaki sendiri.

Foto : Seorang Ibu dan anak perempuannya saat duduk ditepi jalan demang lebar daun Palembang ditengah padatnya arus kendaraan yang melintas, menanti bantuan masyarakat, Jumat (31/06/2026). Doc.Catatan Jurnalist.

Sebab, tujuan akhir dari sebuah negara kesejahteraan bukanlah membuat rakyat terus mengantre untuk mendapatkan makanan gratis. Tujuannya adalah memastikan setiap warga negara memiliki kemampuan untuk mendapatkan makanan dengan hasil kerja dan penghidupan yang layak.

Jika setiap Jumat masih terlihat warga berdesakan di tepi jalan demi mendapatkan satu kotak nasi, maka fenomena itu seharusnya tidak hanya mengundang rasa iba. Ia juga harus menjadi pertanyaan besar tentang sejauh mana negara telah menjalankan amanat konstitusi.

Menguji Komitmen Negara Mengentaskan Kemiskinan

Karena itu, di tengah fenomena Jumat Berkah dan masih adanya masyarakat yang menggantungkan kebutuhan makan dari bantuan, keberadaan Badan Percepatan Pengentasan Kemiskinan (BP-Taskin) menjadi semakin penting. Lembaga ini diharapkan tidak hanya berperan dalam mengoordinasikan berbagai program pengentasan kemiskinan, tetapi juga memastikan kebijakan pemerintah benar-benar menyentuh kelompok masyarakat yang paling membutuhkan.

Pengentasan kemiskinan tidak cukup dilakukan dengan pendekatan bantuan sosial semata. Dibutuhkan pemetaan yang akurat terhadap kondisi masyarakat miskin, sinkronisasi data penerima manfaat, serta koordinasi lintas kementerian dan lembaga agar berbagai program pemerintah tidak berjalan sendiri-sendiri. Di sinilah peran strategis BP-Taskin menjadi penting, yakni mendorong agar kebijakan penanggulangan kemiskinan lebih terpadu, tepat sasaran, dan berorientasi pada pengurangan kemiskinan secara permanen.

BP-Taskin juga dituntut memastikan bahwa masyarakat yang hari ini berada dalam antrean bantuan makanan memiliki jalan keluar yang jelas dari kondisi kemiskinan. Mereka bukan sekadar objek penerima bantuan, tetapi harus didorong menjadi subjek pembangunan melalui akses pendidikan, kesehatan, pelatihan keterampilan, kesempatan kerja, penguatan usaha mikro dan kecil, serta perlindungan sosial yang berkelanjutan.

Foto : Sekelompok Masyarakat Berkumpul di Jalan Radial Palembang, menanti dermawan di tepi jalan, Jumat (31/07/2026).

Sebab, ukuran keberhasilan pengentasan kemiskinan bukan semata-mata seberapa besar anggaran bantuan sosial yang disalurkan atau seberapa banyak paket bantuan yang dibagikan. Ukuran yang lebih penting adalah berapa banyak keluarga miskin yang berhasil keluar dari kemiskinan, memiliki penghasilan yang layak, mampu memenuhi kebutuhan pangan secara mandiri, dan tidak lagi bergantung pada bantuan untuk bertahan hidup.

Karena itu, fenomena Jumat Berkah semestinya menjadi salah satu cermin bagi BP-Taskin dan pemerintah dalam membaca persoalan kemiskinan di lapangan. Antrean warga yang menunggu makanan gratis harus dipandang sebagai sinyal sosial yang membutuhkan respons kebijakan, bukan sekadar pemandangan rutin yang dianggap biasa.

Jumat Berkah tetaplah menjadi simbol kebaikan dan solidaritas masyarakat. Namun, jangan sampai kedermawanan warga justru menutupi pekerjaan rumah negara yang lebih besar.

Sebab, tujuan akhir dari pengentasan kemiskinan bukan membuat masyarakat terus berada dalam antrean bantuan, melainkan memastikan mereka memiliki kesempatan untuk keluar dari antrean tersebut.

Jika setiap Jumat masih terlihat warga berdesakan di tepi jalan demi mendapatkan satu kotak nasi, maka fenomena itu seharusnya tidak hanya mengundang rasa iba. Ia juga harus menjadi pertanyaan besar tentang sejauh mana negara, melalui seluruh instrumen kebijakannya termasuk BP-Taskin, mampu menjalankan amanat konstitusi untuk memelihara fakir miskin dan memberdayakan masyarakat yang lemah dan tidak mampu.

Sebab, sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 34 UUD 1945, memelihara fakir miskin bukan sekadar pilihan kebijakan. Ia adalah tanggung jawab negara.

Dan selama kemiskinan masih menjadi realitas yang memaksa sebagian warga berharap pada nasi gratis setiap Jumat, maka pekerjaan rumah negara untuk mewujudkan kesejahteraan dan keadilan sosial belumlah selesai.

Palembang, 31 Juli 2026

banner 970x250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *