PALEMBANG, Catatan Jurnalist — Langkah tegas kembali ditunjukkan Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan. Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Palembang digeledah, Rabu (8/4), dalam pusaran dugaan korupsi lalu lintas perairan Sungai Lalan, Kabupaten Musi Banyuasin, yang ditaksir merugikan negara hingga Rp160 miliar.
Penggeledahan berlangsung maraton, sejak pukul 15.00 WIB hingga menjelang tengah malam. Dari lokasi, penyidik membawa sejumlah dokumen penting dan uang tunai yang diduga berkaitan erat dengan praktik ilegal tersebut.
Kasus ini bukan sekadar pelanggaran administratif. Dalam konferensi pers sebelumnya, Kepala Kejati Sumsel, Ketut Sumedana, membeberkan pola yang diduga sistematis. Modus bermula dari terbitnya Peraturan Bupati Muba Nomor 28 Tahun 2017 yang mewajibkan kapal tongkang menggunakan jasa pemanduan tugboat saat melintasi jembatan.
Kebijakan itu kemudian “diterjemahkan” dalam kerja sama antara Dinas Perhubungan Muba dengan pihak swasta—CV R pada 2019 dan PT A pada 2024—yang ditunjuk sebagai operator.
Namun di lapangan, praktiknya jauh dari semestinya. Setiap kapal yang melintas dipungut tarif Rp9 juta hingga Rp13 juta per sekali lintas. Ironisnya, aliran dana tersebut diduga tidak pernah menyentuh kas daerah.
“Potensi keuntungan ilegal mencapai sekitar Rp160 miliar,” ungkap Ketut.
baca juga : Kejati Sumsel Geledah Dua Lokasi di Palembang, Sita Uang Ratusan Juta hingga Harley Davidson
Sehari sebelum penggeledahan di KSOP, penyidik lebih dulu menyasar dua lokasi berbeda. Rumah YK di kawasan Kemuning dan mess milik B di Ilir Timur II—keduanya oknum ASN di lingkungan KSOP—ikut digeledah.
Dari dua lokasi itu, penyidik menyita barang bukti yang tak sedikit: empat unit ponsel, satu iPad, emas sekitar 275 gram, uang tunai Rp367 juta, hingga satu unit sepeda motor Harley Davidson. Sejumlah dokumen penting juga diamankan untuk menelusuri lebih dalam aliran dana dan peran para pihak.
baca juga : SIRA Laporkan Dugaan Korupsi Proyek Jembatan di Banyuasin ke Kejati Sumsel
Kejati Sumsel memastikan, pengusutan belum berhenti. Siapa saja yang terlibat, cepat atau lambat akan terseret dalam pusaran hukum.
Laporan : Dapites












