Insentif Guru Honorer Rp400 Ribu Disorot DPR: Lebih Kecil dari Biaya Hidup Mahasiswa

JAKARTA, Catatan Jurnalist  Kebijakan pemerintah yang menetapkan insentif guru honorer sebesar Rp400.000 per bulan pada 2026 menuai kritik keras dari Komisi X DPR RI. Meski dinilai sebagai bentuk perhatian awal negara, angka tersebut dianggap jauh dari kata layak untuk menopang kehidupan para pendidik yang selama ini menjadi tulang punggung pendidikan nasional.

Anggota Komisi X DPR RI, Abdul Fikri Faqih, mengungkapkan perbandingan yang menyentak nurani. Menurutnya, insentif guru honorer bahkan lebih kecil dari biaya hidup mahasiswa penerima Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah.

“Di daerah pemilihan saya, biaya hidup mahasiswa penerima KIP Kuliah mencapai Rp800.000 per bulan. Artinya, insentif guru honorer hanya separuhnya, padahal banyak guru sudah berkeluarga dan menanggung beban hidup yang jauh lebih besar,” ujar Fikri di Jakarta, Senin (26/1/2026).

Janji Rp500 Ribu yang Tak Pernah Tiba

Fikri juga mengingatkan publik pada pidato kenegaraan Agustus 2024, saat pemerintah sempat mewacanakan kenaikan insentif guru honorer hingga Rp500.000 per bulan. Namun, harapan itu pupus. Dalam kebijakan 2026, angka tersebut justru menyusut menjadi Rp400.000.

Ia menduga penyusutan nominal tak lepas dari pergeseran prioritas anggaran negara, meski hal itu meninggalkan persoalan serius bagi kesejahteraan guru.

Sebagai legislator, Fikri memahami kompleksitas pengelolaan keuangan negara, termasuk beragamnya status kepegawaian guru—mulai dari ASN, PPPK, hingga honorer—serta keterbatasan fiskal yang dihadapi pemerintah.

Namun demikian, ia menegaskan bahwa dampak sosial dari rendahnya insentif tak bisa dipandang sebelah mata.

“Tekanan ekonomi memaksa banyak guru mencari pekerjaan tambahan. Akibatnya, fokus dan kualitas pengajaran di kelas ikut tergerus,” tegasnya.

Dorong Omnibus Law Pendidikan

Sebagai solusi jangka panjang, DPR RI kini tengah mempercepat penyusunan Omnibus Law Pendidikan. Tiga undang-undang strategis—UU Sistem Pendidikan Nasional, UU Guru dan Dosen, serta UU Pendidikan Tinggi—akan dikodifikasi dalam satu payung hukum terpadu.

Langkah ini diharapkan mampu memberikan jaminan kesejahteraan yang lebih adil dan berkelanjutan bagi para pendidik.

“Perjuangan meningkatkan kesejahteraan guru tidak boleh berhenti di angka Rp400.000. Martabat guru sebagai ujung tombak masa depan bangsa harus benar-benar diangkat, bukan sekadar simbolik,” pungkas Fikri.

by. redaksi

banner 970x250

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *