JAKARTA, Catatan Jurnalist — Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi periode 2019-2024, Nadiem Anwar Makarim, dituntut pidana penjara selama 18 tahun oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di lingkungan Kemendikbudristek.
Tuntutan tersebut dibacakan dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu. Jaksa Roy Riady menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dakwaan primer penuntut umum.
Selain hukuman penjara, JPU juga menuntut denda sebesar Rp1 miliar subsider 190 hari kurungan. Tak hanya itu, Nadiem turut dituntut membayar uang pengganti senilai Rp809,59 miliar dan Rp4,87 triliun dengan ancaman subsider 9 tahun penjara apabila tidak dibayarkan.
Dalam tuntutannya, jaksa menilai perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam menciptakan tata kelola negara yang bersih dan bebas dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN). Perbuatan tersebut juga dinilai mencederai sektor pendidikan yang merupakan bagian strategis pembangunan nasional.
JPU menyebut proyek pengadaan teknologi informasi dan komunikasi (TIK) berupa Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) tahun 2020-2022 dilakukan tidak sesuai prinsip pengadaan barang dan jasa pemerintah. Akibatnya, kualitas pemerataan pendidikan disebut terdampak dan menyebabkan kerugian negara dalam jumlah besar.
Selain Nadiem, perkara tersebut juga menyeret sejumlah nama lain, yakni Ibrahim Arief alias Ibam, Sri Wahyuningsih, Mulyatsyah, serta Jurist Tan yang hingga kini masih berstatus buronan.
Jaksa mengungkapkan, total kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp2,18 triliun. Rinciannya meliputi Rp1,56 triliun dari program digitalisasi pendidikan Kemendikbudristek serta sekitar 44,05 juta dolar Amerika Serikat atau setara Rp621,39 miliar terkait pengadaan CDM yang dinilai tidak diperlukan dan tidak memberikan manfaat.
Dalam persidangan, JPU juga menyebut Nadiem diduga menerima aliran dana sebesar Rp809,59 miliar yang berasal dari PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (PT AKAB) melalui PT Gojek Indonesia. Sebagian besar sumber dana PT AKAB disebut berasal dari investasi Google senilai 786,99 juta dolar AS.
Jaksa turut menyinggung Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) tahun 2022 milik Nadiem yang mencatat kepemilikan surat berharga senilai Rp5,59 triliun.
Meski demikian, jaksa mempertimbangkan satu hal meringankan, yakni terdakwa belum pernah dihukum sebelumnya.
Atas perbuatannya, eks Mendikbudristek tersebut didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.













