JAKARTA, Catatan Jurnalist – Kementerian Hukum Republik Indonesia mulai menguji mekanisme baru dalam proses pengisian jabatan birokrasi. Menteri Hukum Supratman Andi Agtas melakukan uji coba electronic voting atau e-voting dengan melibatkan pegawai di Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Timur.
Melalui mekanisme tersebut, pegawai diberikan ruang untuk memberikan suara terhadap calon pejabat yang dinilai layak memimpin.
Supratman mengatakan, e-voting bukan untuk menggantikan sistem birokrasi yang selama ini berjalan. Mekanisme tersebut merupakan bentuk pelimpahan hak Menteri untuk memberikan ruang partisipasi kepada pegawai dalam menentukan calon pejabat.
“E-voting yang kita lakukan sekarang adalah upaya bagaimana penguatan struktur di kantor wilayah, terutama kepada teman-teman yang nanti akan dipercaya menjadi pejabat manajerial, Kakanwil, ataupun juga mungkin nanti akan ke Kadif maupun yang lain-lainnya,” ujar Supratman dalam keterangan resmi, Selasa (11/8/2026).
Menurut Supratman, penerapan e-voting tetap berada dalam koridor aturan pemerintahan. Struktur, fungsi, tugas, serta kewenangan dalam birokrasi tetap berlaku.
Ia juga telah menandatangani Surat Keputusan Menteri Hukum mengenai pembentukan Komite Talenta di tingkat pusat dan kantor wilayah.
Komite tersebut bertugas memastikan proses pengisian jabatan dilakukan secara transparan dengan mempertimbangkan kualifikasi dan rekam jejak pegawai.
“Yang paling penting adalah transparansi dalam rangka rekrutmen mereka-mereka yang bisa mengisi posisi-posisi tertentu yang memang diharuskan untuk dilakukan,” jelasnya.
Sekretaris Jenderal Kementerian Hukum Nico Afinta mengatakan, perkembangan teknologi harus dimanfaatkan untuk membangun tata kelola pemerintahan yang lebih cepat, tepat dan akuntabel.
Menurutnya, transformasi digital tidak hanya diterapkan dalam pelayanan kepada masyarakat, tetapi juga dalam pengelolaan internal kementerian, termasuk manajemen sumber daya manusia.
Kementerian Hukum sebelumnya telah mengembangkan sistem Satria yang memungkinkan pegawai menyampaikan data mengenai kompetensi, prestasi dan rekam jejak sebagai bagian dari pengembangan manajemen talenta.
Sementara e-voting digunakan untuk memetakan pegawai yang memiliki potensi dan prestasi untuk kemudian dipertimbangkan menempati posisi tertentu.
Jawa Timur dipilih sebagai lokasi awal uji coba untuk melihat efektivitas mekanisme tersebut sebelum diterapkan lebih luas.
Nico berharap pegawai dapat menggunakan hak pilih secara bebas dan tanpa tekanan untuk menentukan calon yang dianggap mampu menjalankan tugas kepemimpinan.
JADI BAHAN EVALUASI
Supratman menyebut uji coba e-voting di Surabaya merupakan langkah eksperimental untuk mencari model baru dalam proses pengisian jabatan di lingkungan pemerintahan.
Hasil pelaksanaan di Jawa Timur akan menjadi bahan evaluasi untuk menentukan apakah mekanisme tersebut layak diterapkan di seluruh lingkungan Kementerian Hukum.
“Kalau ini berhasil, maka tentu bisa kita jadikan sebagai pegangan bahwa ke depan ini akan bisa kita lakukan di seluruh Kementerian Hukum,” katanya.
Meski pegawai diberikan ruang untuk memilih, Supratman menegaskan pejabat yang nantinya terpilih tetap wajib mengikuti seluruh regulasi yang berlaku bagi aparatur sipil negara.
“Bukan berarti dengan e-voting yang kita lakukan sekarang, nanti yang terpilih itu akan terbebas dari regulasi-regulasi terkait dengan aparatur sipil negara. Itu akan tetap sama,” tegasnya.
Ia menambahkan, kandidat yang mengikuti proses e-voting bukanlah calon yang dipilih secara sembarangan. Mereka telah melalui proses penilaian dan memenuhi kualifikasi dalam kerangka manajemen talenta Kementerian Hukum.
Uji coba tersebut diharapkan menjadi langkah awal membangun tata kelola birokrasi yang lebih partisipatif, transparan, berbasis kompetensi dan mampu meningkatkan kualitas pelayanan publik.











