BANYUASIN, Catatan Jurnalist – Proses hukum yang menjerat AR, oknum anggota DPRD Kabupaten Banyuasin, masih terus berjalan di Polres Banyuasin. Hal tersebut disampaikan Dudi selaku kuasa dari Alfi Noftriansya Rustam, calon wakil bupati (Cawabup) Banyuasin, saat memberikan keterangan kepada awak media di salah satu kafe kawasan KM 12 Palembang.
Dudi menegaskan pihaknya menghormati proses hukum yang sedang berlangsung, meski diakuinya berjalan cukup panjang dan membutuhkan waktu.
“Kita hormati proses hukum, pelan tapi pasti. Walaupun prosesnya lambat dan butuh waktu panjang, kami tetap mengawal,” ujar Dudi dalam keterangan diterima Catatanjurnalist.com, Sabtu (14/02/2026).
Ia juga membantah isu yang berkembang di lapangan yang menyebutkan bahwa perkara tersebut telah selesai. Menurutnya, isu tersebut sengaja dihembuskan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.
“Kami sudah membuat surat resmi ke DPC PKB Banyuasin, DPW PKB Sumatera Selatan, DPP PKB, serta Badan Kehormatan DPRD Banyuasin. Jadi tidak benar kalau disebut kasus ini sudah selesai,” tegasnya.
Dudi menyebutkan, isu tersebut diduga bertujuan melemahkan perjuangan para saksi pelapor, baik yang telah menjalani pemeriksaan (BAP) di penyidik Polres Banyuasin maupun yang telah membuat pernyataan tertulis.
Ia juga menunjukkan sejumlah dokumen dari pihak kepolisian, termasuk surat undangan mediasi yang dilaksanakan pada Kamis, 12 Februari 2026.
Sementara itu, Alfi saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp memberikan jawaban singkat. “Bertahan,” tulisnya, merujuk pada tuntutan awal yang disampaikan melalui kuasa hukumnya.
Dudi menjelaskan, mediasi yang difasilitasi Polres Banyuasin tersebut merupakan kali kedua, sesuai tahapan proses hukum yang berjalan. Dalam mediasi itu, pelapor mengajukan dua tuntutan utama, yakni:
- AR mengundurkan diri dari jabatan anggota DPRD Banyuasin.
- Mengembalikan kerugian materi berdasarkan bukti dan keterangan para saksi, yang disebut telah diakui langsung oleh AR di hadapan penyidik.
Pada mediasi Kamis, 12 Februari 2026, AR disebut bersedia memenuhi tuntutan pelapor. Namun, yang bersangkutan meminta waktu satu pekan untuk berkoordinasi terlebih dahulu dengan partai.
baca juga :
Dalam keteranga lain juga disebutkan, Ketua DPC PKB Banyuasin, Rudiyanto, sebelumnya membenarkan telah menerima surat dari pihak pelapor. Ia menegaskan partainya menghormati proses hukum yang sedang berjalan.
“Kami tidak akan melindungi kader yang melanggar hukum. Jika terbukti bersalah, tentu akan ada sanksi tegas,” ujar Rudiyanto.
Sementara itu hingga berita ini diturunkan, kami masih berupaya mengkonfirmasi AR di nomor WA +62 8xx-xxxx-xx90 untuk mendapatkan tanggapannya.(Red)














