PALEMBANG, Catatan Jurnalist –– Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan dikabarkan mengamankan dua pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) terkait dugaan suap fee proyek. Dua pejabat yang diamankan tersebut masing-masing Wakil Bupati PALI berinisial IT dan Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten PALI.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, Wakil Bupati IT diamankan saat berada di rumah dinasnya di Kabupaten PALI. Sementara Kepala Bapenda diamankan oleh tim Kejati Sumsel di Palembang.
Usai diamankan, keduanya langsung dibawa ke Kantor Kejati Sumsel untuk menjalani pemeriksaan intensif oleh tim penyidik.
Kepala Kejati Sumsel, Ketut Sumedana, membenarkan adanya pengamanan terhadap kedua pejabat tersebut. Namun, ia menegaskan status hukum keduanya masih dalam proses pemeriksaan.
“Iya, benar ada pengamanan terhadap dua orang tersebut. Saat ini yang bersangkutan sedang dalam perjalanan menuju Kejati Sumsel untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” kata Ketut Sumedana, Rabu (3/6/2026).
Menurut Ketut, pengamanan dilakukan dalam rangka penyelidikan dugaan suap fee proyek yang tengah ditangani Kejati Sumsel. Penyidik masih mendalami proyek yang diduga menjadi objek perkara.
“Kami masih melakukan pendalaman. Dugaan sementara terkait suap fee proyek. Nanti akan kami sampaikan lebih lanjut setelah pemeriksaan selesai dilakukan,” ujarnya.
Ketut menjelaskan, tim penyidik saat ini masih mengumpulkan alat bukti dan keterangan dari sejumlah pihak guna mengungkap konstruksi perkara secara menyeluruh. Oleh karena itu, status hukum kedua pejabat tersebut masih menunggu hasil pemeriksaan.
“Kami akan melakukan pemeriksaan terlebih dahulu. Semua akan dilakukan sesuai prosedur hukum yang berlaku,” tegasnya.
Kejati Sumsel juga memastikan penyidikan tidak akan berhenti pada dua pejabat yang telah diamankan. Tim penyidik akan terus melakukan pengembangan untuk menelusuri kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam dugaan praktik suap fee proyek tersebut.
“Kami akan terus melakukan pengembangan. Jika nantinya ditemukan keterlibatan pihak lain, tentu akan ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” pungkas Ketut.













