PALEMBANG, Catatan Jurnalist – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan berhasil memfasilitasi pengembalian kerugian keuangan negara senilai Rp127,27 miliar dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait pemanfaatan tanah negara oleh PT Sentosa Mulia Bahagia (PT SMB).
Pengembalian kerugian negara tersebut dilakukan secara bertahap melalui Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Kejati Sumsel. Perkembangan penyelesaian kewajiban itu disampaikan dalam konferensi pers di Media Centre Kejati Sumsel, Selasa (4/8/2026).
Wakil Kepala Kejati Sumsel Anton Delianto mengatakan, berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Sumatera Selatan tertanggal 17 November 2025, total kerugian keuangan negara dalam perkara tersebut mencapai Rp127.276.655.336,50.
Kerugian itu bersumber dari sejumlah komponen, di antaranya pemanfaatan aset berupa tanah negara di kawasan suaka dan area pengelolaan lainnya yang digunakan PT SMB tanpa perizinan yang sah.
Selain itu, kerugian negara juga mencakup Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) yang seharusnya diterima negara serta keuntungan ilegal atau illegal gain yang diperoleh perusahaan dari aktivitas perkebunan tanpa izin.
Dari total kerugian tersebut, komponen terbesar berasal dari keuntungan ilegal hasil kegiatan perkebunan tanpa izin yang nilainya mencapai sekitar Rp124,5 miliar. Sementara sisanya berasal dari nilai aset tanah negara dan kewajiban BPHTB.
Anton menjelaskan, setelah melalui proses mediasi, ahli waris almarhum Haji Abdul Halim Ali selaku Direktur Utama PT SMB bersama pihak perusahaan menyatakan kesanggupan untuk mengembalikan seluruh kerugian keuangan negara tersebut.
Sebagai bentuk komitmen awal, pembayaran tahap pertama sebesar Rp10,5 miliar telah dilakukan.
Selanjutnya, sisa kewajiban akan dibayarkan secara bertahap sesuai kemampuan keuangan perusahaan dengan jangka waktu penyelesaian paling lama 12 bulan sejak pembayaran pertama dilakukan.
“Pembayaran berikutnya dilakukan setiap hari kerja terakhir setiap bulan dengan nominal sekitar Rp690 juta hingga seluruh kewajiban pengembalian kerugian keuangan negara terpenuhi,” jelas Anton.
Dalam konferensi pers tersebut, hadir Bupati Musi Banyuasin HM Toha Tohet, Asisten Perdata dan Tata Usaha Negara Kejati Sumsel Agus, serta Kepala Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin Aka Kurniawan.
Kejati Sumsel menegaskan langkah tersebut menjadi bagian dari upaya penyelamatan dan pemulihan keuangan negara melalui penyelesaian kewajiban secara bertahap.














