JAKARTA, Catatan Jurnalist — Polemik seputar penyelenggaraan ibadah haji 2026 kembali memanas. Ketua Masyarakat Pemerhati Haji (MPH), Nu’man Fauzi, melontarkan kecaman keras terhadap pernyataan Wakil Menteri Haji dan Umrah, Dahnil Anzar Simanjuntak, yang dinilai kembali menggunakan bahasa kasar dan tidak pantas dalam merespons kritik publik.
Nu’man menegaskan, pernyataan terbaru Wamenhaj bukanlah insiden tunggal, melainkan bagian dari pola komunikasi berulang yang mencerminkan arogansi kekuasaan. Ia menilai, alih-alih menjawab kritik secara rasional dan berbasis data, Wamenhaj justru kerap merendahkan pihak-pihak yang menyampaikan koreksi terhadap kebijakan haji.
“Ini bukan sekali ini saja. Dalam catatan kami, Wamenhaj berkali-kali menunjukkan sikap seolah kebal kritik, bahkan terkesan berlindung di balik kekuasaan Presiden Prabowo,” tegas Nu’man Fauzi, Senin (2/2/2026).
Ia mengingatkan, pada polemik sebelumnya, Wamenhaj pernah menantang kritik kebijakan dengan ajakan mubahalah serta menuding pengkritik sebagai massa bayaran. Menurut MPH, sikap tersebut bukan hanya tidak berdasar, tetapi juga mencederai hak konstitusional warga negara untuk menyampaikan pendapat.
Teranyar, pernyataan bernada kasar kembali diarahkan kepada Anwar Abbas, tokoh senior Muhammadiyah, yang selama ini dikenal menyampaikan kritik secara konstitusional, substantif, dan bermartabat. Bagi MPH, hal ini semakin menegaskan lemahnya sensitivitas etika pejabat publik dalam mengelola urusan umat.
“Kritik terhadap kebijakan haji adalah wujud kepedulian terhadap kepentingan umat, bukan serangan pribadi. Pejabat yang alergi kritik dan memilih merendahkan pengkritik jelas tidak layak mengelola urusan ibadah yang sakral,” lanjut Nu’man.
MPH menilai, sikap Wamenhaj berpotensi merusak kepercayaan publik terhadap tata kelola penyelenggaraan ibadah haji. Selain mencerminkan watak anti-kritik dan arogansi jabatan, pola komunikasi tersebut juga dinilai tidak sejalan dengan etika dan moral pelayanan publik.
Atas dasar itu, MPH menyampaikan tiga tuntutan utama. Pertama, permintaan maaf terbuka dari Wamenhaj kepada publik dan tokoh yang direndahkan. Kedua, evaluasi serius oleh Presiden Republik Indonesia terhadap perilaku, etika, serta kapasitas komunikasi Wamenhaj. Ketiga, transparansi penuh atas kebijakan layanan haji 2026 yang sejak awal dinilai tertutup, elitis, dan rawan konflik kepentingan.
MPH menegaskan, ibadah haji bukan ruang untuk arogansi pejabat, apalagi dijadikan tameng berlindung di balik kekuasaan. Setiap pejabat negara, kata Nu’man, wajib menjaga adab, etika, dan tanggung jawab moral kepada umat dan rakyat.
“Jika pola komunikasi seperti ini terus dibiarkan, pencopotan pejabat terkait adalah langkah konstitusional yang layak dipertimbangkan demi menjaga marwah negara, kehormatan Presiden, dan kepercayaan umat terhadap penyelenggaraan ibadah haji,” pungkasnya.
Laporan : Dimas













