LEWOLEBA, Catatan Jurnalist — Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Kongres Advokat Indonesia (KAI) Flores Timur (Flotim) dan Lembata secara resmi membuka Posko Pengaduan Hukum di Kota Lewoleba. Langkah ini merupakan tindak lanjut dari Nota Kesepahaman (MoU) antara DPP KAI dengan Kementerian UMKM yang telah ditandatangani beberapa waktu lalu di Jakarta.
Pembukaan posko ini disampaikan oleh Ketua DPC KAI untuk wilayah Flotim dan Lembata, Juprians Lamablawa di ruang kerjanya, Jumat (05/11/2025).
Juprians, yang juga menjabat sebagai Direktur LBH SIKAP Lembata, mengungkapkan bahwa pembukaan posko ini dipicu oleh laporan yang meresahkan dari para pelaku UMKM.
”Saya mendapati informasi dari para pelaku UMKM di Kota Lewoleba yang biasa didatangi oleh oknum APH tertentu untuk dimintai sejumlah uang. Jika tidak dikasi, mereka ditakut-takuti dengan sejumlah pasal pidana. Hal ini sangat memalukan dan mengancam tumbuhnya UMKM di Kabupaten Lembata,” tegas Juprians, dalam keterangannya diterima Catatanjurnalist.com, Minggu (07/11/2025).
Ia menegaskan bahwa Posko Pengaduan Hukum ini dibuka sebagai bentuk perlindungan bagi para pelaku UMKM di “Bumi Lamaholot” (Lembata dan Flotim).
”Kami membuka Posko Pengaduan Hukum bagi para Pelaku UMKM di Bumi Lamaholot ini agar apa yang dirasakan para pelaku UMKM bisa mengadu ke Dewan Pimpinan Cabang KAI,” lanjutnya.
Pelaku UMKM yang merasa terancam atau dipalak dapat melapor ke DPC KAI Flotim dan Lembata yang beralamat di Bilangan Akelohe, Kelurahan Lewoleba Timur, Kecamatan Nubatukan, Kabupaten Lembata, atau menghubungi nomor: 0823 9317 3525 dan 0815 2958 4379.
Seruan kepada Forkopimda
Juprians menekankan bahwa KAI akan menindak tegas oknum APH yang terbukti melakukan pemerasan.
”Kita harap ke depan tidak ada lagi oknum aparat penegak hukum yang bertindak atas nama Negara untuk meraup rupiah dari para pelaku UMKM dengan cara menakut-nakuti. Jika masih ada, maka melalui Dewan Pimpinan Pusat KAI, kita akan adukan yang bersangkutan untuk ditindak secara hukum, kalau bisa dipecat, ya dipecat, biar tentram dunia UMKM kita,” tegasnya.
Ia menyebut praktik pemalakan dengan dalih “dana koordinasi” sebagai perilaku penjajah dan penindas. “Ini prilaku penjajah, penindas, penjahat berseragam, tidak boleh ada di Lembata dan Flotim. Biarkan masyarakat kecil usaha dengan tenang, biarkan UMKM bisa tumbuh dengan subur di bumi Lamaholot,” seru Lamablawa.
Terakhir, Ketua DPC KAI Flotim dan Lembata ini menyerukan kepada Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Lembata dan Flotim untuk menjadikan hal ini sebagai tema diskusi bersama.
”Forkopimda dan kita semua bisa memberi rasa aman dan rasa nyaman bagi pelaku UMKM di Lembata dan Flotim, biar pelaku UMKM di Lembata dan Flotim bisa berusaha dalam keadaan tenang, tidak dihantui dengan oknum Aparat Penegak Hukum yang sering meminta-minta uang dengan dalil dana koordinasi, dll,” pungkasnya.
Laporan: Haman Hendrikus















