MANOKWARI, Catatan Jurnalist — Direktur Eksekutif LP3BH Manokwari, Yan Christian Warinussy, SH,. MH kembali mempertanyakan kelanjutan proses hukum terhadap dugaan Tipikor dana operasional dan dana hibah KPU Teluk Bintuni Tahun 2019 yang ditangani Kejaksaan Negeri (Kajari) Teluk Bintuni.
“Saya kembali mempertanyakan kelanjutan proses penegakan hukum yang dilakukan oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Teluk Bintuni Jusak Elkana Ayomi, SH, MH dan jajarannya terhadap perkara dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan dana hibah operasional d lingkup Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Teluk Bintuni Tahun Anggaran 2019,” pernyataan Direktur LP3BH secara tertulis kepada wartawan yang diterima pada Rabu (08/10/2025).
Selain dana operasional, Yan Warinussy mempertanyakan pelaksanaan Dana Hibah untuk Penyelenggaraan Pemilihan Umum Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Teluk Bintuni Tahun Anggaran 2019.
“Saya menduga perkara ini terjadinya diduga keras melibatkan oknum-oknum pejabat tinggi periode pemerintahan sebelumnya. Sehingga terkesan institusi Penegak Hukum tingkat Kejaksaan Negeri (Kejari) Teluk Bintuni seolah-olah maju segan, mati tak mau.
Namun demikian yang bersangkutan terus mangkir dan tidak menghadiri panggilan Jaksa. Terkesan seperti yang bersangkutan ini “dilindungi” oleh “orang kuat”, sehingga Aparat Penegak Hukum (APH) seperti ragu dan segan mengambil tindakan hukum yang bertanggung jawab terhadap oknum GS tersebut.
“Saya mendorong Kajari Teluk Bintuni dengan disupervisi oleh Kajari Papua Barat dapat segera menindaklanjuti proses penegakan hukum terhadap perkara tersebut sebelum dalam tahun 2025.
Dijelaskannya terkait dugaan tersebut Kejari Teluk Bintuni juga telah mengirimkan surat panggilan saksi kepada oknum Sekretaris KPU Teluk Bintuni GS sebanyak 3 (tiga) kali.
Yan Warinussy menyebut panggilan ketiga atau yang terakhir dengan surat nomor : SP-614/R.2.13/Fd.1/05/2024, tanggal 21 Mei 2024. Surat terakhir ini menurut sumber LP3BH Manokwari di Bintuni, telah diterima salah satu kerabat GS yang berinisial AS di kediaman GS pada hari Jum’at, 21 Mei 2024 yang lalu.
“Baik pada panggilan pertama, panggilan kedua bahkan panggilan ketiga tersebut, oknum GS sama sekali tidak memenuhi dan tidak memberikan alasan yang dapat dipertanggung jawabkan secara hukum. Padahal GS hanya dipanggil sebagai saksi saja,” beber Direktur LP3BH Manokwari.
“Saya mendesak Kejari Teluk Bintuni sesungguhnya sudah dapat menggunakan kewenangannya berdasarkan amanat Pasal 112 ayat (2) Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang berbunyi : “Orang yang dipanggil wajib datang kepada penyidik dan jika ia tidak datang, penyidik memanggil sekali lagi, dengan perintah kepada petugas untuk membawa kepadanya,” tegas Warinussy.
Lanjut Menurutnya, pasal 21 Undang Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang berbunyi “Setiap orang yang sengaja mencegah, merintangi atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan, penuntutan dan pemeriksaan di sidang terdakwa maupun para saksi dalam perkara korupsi dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 12 (dua belas tahun) dan atau denda paling sedikit Rp.150.000.000 ,- (seratus lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp.600.000.000,- (enam ratus juta rupiah).
Yan Warinussy menekankan bahwa telah cukup kuat alasan untuk menunda proses pengusutan perkara dugaan korupsi pada kegiatan operasional KPU Kabupaten Teluk Bintuni Tahun Anggaran 2019 serta pelaksanaan dana hibah untuk Penyelenggaraan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Teluk Bintuni Tahun Anggaran 2019 harus dapat dilanjutkan segera oleh Kejari Teluk Bintuni Ayomi dan jajarannya.
Laporan:.Eskop Wisabla












