MK Tolak Gugatan Mahasiswa Soal UU Pilkada, Pemilihan Kepala Daerah Tetap Langsung

JAKARTA, Catatan Jurnalist — Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan tidak dapat menerima gugatan uji materi terhadap Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) yang diajukan oleh sejumlah mahasiswa. MK menegaskan, hingga saat ini kepala daerah di Indonesia tetap dipilih secara langsung oleh rakyat sehingga dalil kerugian konstitusional para pemohon tidak terbukti.

Putusan tersebut dibacakan dalam perkara Nomor 195/PUU-XXIV/2026 pada Selasa (30/6/2026).

“Menyatakan permohonan para pemohon tidak dapat diterima,” demikian amar putusan Mahkamah Konstitusi.

Permohonan uji materi diajukan oleh Vendy Setiawan dan sejumlah mahasiswa lainnya. Mereka menggugat frasa “secara langsung” dalam Pasal 1 angka 1 UU Nomor 8 Tahun 2015 karena dinilai belum memberikan penegasan bahwa kepala daerah harus dipilih melalui pemungutan suara langsung oleh rakyat. Menurut para pemohon, ketentuan tersebut berpotensi membuka ruang bagi pemilihan kepala daerah melalui DPRD, kecuali bagi daerah yang memiliki status kekhususan atau keistimewaan.

Dalam pertimbangannya, Mahkamah Konstitusi menyatakan kekhawatiran tersebut tidak memiliki dasar hukum maupun fakta yang terjadi saat ini. Mahkamah mengacu pada sejumlah putusan sebelumnya, yakni Putusan Nomor 072-073/PUU-II/2004, Putusan Nomor 69/PUU-XXII/2024, dan Putusan Nomor 110/PUU-XXIII/2025, yang telah menegaskan bahwa mekanisme pemilihan kepala daerah di Indonesia dilaksanakan secara langsung oleh rakyat berdasarkan asas-asas pemilu, dengan tetap menghormati daerah yang memiliki kekhususan atau keistimewaan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

MK menilai para pemohon tidak dapat membuktikan adanya kerugian hak konstitusional yang bersifat aktual maupun potensial akibat berlakunya frasa “secara langsung” dalam Undang-Undang Pilkada.

“Sebab hingga saat ini secara faktual pemilihan kepala daerah masih dilakukan secara langsung oleh rakyat. Oleh karena itu, fakta hukum ini membuktikan bahwa kerugian konstitusional yang didalilkan para pemohon belum atau tidak terjadi,” demikian pertimbangan Mahkamah.

Atas dasar tersebut, Mahkamah menyimpulkan para pemohon tidak memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan permohonan pengujian undang-undang, sehingga pokok permohonan tidak dipertimbangkan lebih lanjut.

Mahkamah juga menegaskan bahwa usulan agar mekanisme pemilihan kepala daerah di wilayah yang memiliki kekhususan atau keistimewaan diatur tersendiri bukan merupakan norma yang dapat diuji dalam perkara ini. Selain itu, persoalan tersebut telah menjadi pendirian Mahkamah dalam sejumlah putusan sebelumnya.

banner 970x250

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *