PALEMBANG, Catatan Jurnalist – Pemerintah Kota (Pemkot) Palembang resmi menetapkan Status Siaga Bencana menyusul meningkatnya ancaman kebakaran hutan dan lahan (karhutla) selama musim kemarau. Bersamaan dengan itu, Wali Kota Palembang Ratu Dewa juga membentuk Tim Reaksi Cepat (TRC) dan Tim Pengkajian Kebutuhan Pascabencana (Jitupasna) sebagai langkah memperkuat kesiapsiagaan menghadapi potensi bencana.
Keputusan tersebut diumumkan pada Rabu (29/7/2026) sebagai respons atas lonjakan kasus kebakaran lahan yang terjadi dalam beberapa bulan terakhir.
“Bencana tidak boleh hanya ditangani saat sudah terjadi. Upaya mitigasi, perencanaan, dan kesiapsiagaan harus menjadi prioritas agar dampaknya dapat diminimalkan,” ujar Ratu Dewa.
Berdasarkan data Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Palembang, sepanjang Januari hingga Mei 2026 tercatat sembilan kejadian kebakaran lahan. Namun, memasuki musim kemarau pada Juni hingga Juli 2026, jumlah tersebut meningkat tajam menjadi 50 kejadian.
Menurut Ratu Dewa, peningkatan tersebut menjadi indikator tingginya tingkat kerawanan bencana di Kota Palembang. Karena itu, dibutuhkan koordinasi lintas sektor yang lebih cepat, terpadu, dan melibatkan seluruh pemangku kepentingan.
Sebagai garda terdepan dalam penanganan awal bencana, Tim Reaksi Cepat (TRC) akan bertugas merespons setiap kejadian secara cepat, tepat, dan terkoordinasi guna menekan risiko serta dampak yang ditimbulkan.
Sementara itu, Tim Jitupasna dibentuk untuk melakukan pengkajian terhadap kerusakan, kerugian, dan kebutuhan pascabencana. Hasil kajian tim ini nantinya akan menjadi dasar penyusunan program rehabilitasi dan rekonstruksi yang tepat sasaran, transparan, dan akuntabel.
Ratu Dewa menegaskan bahwa penanggulangan bencana bukan hanya menjadi tanggung jawab BPBD, melainkan memerlukan sinergi seluruh unsur, mulai dari TNI, Polri, BMKG, Basarnas, instansi vertikal, dunia usaha, relawan, hingga masyarakat.
Ia juga menginstruksikan seluruh perangkat daerah agar meningkatkan koordinasi lintas sektor, memperkuat kesiapsiagaan personel dan peralatan, serta menjadikan informasi dan peringatan dini dari BMKG sebagai acuan dalam upaya mitigasi bencana.
Selain itu, Wali Kota mengimbau masyarakat untuk tidak membuka lahan dengan cara membakar maupun melakukan aktivitas yang berpotensi memicu kebakaran selama musim kemarau berlangsung.
Melalui penetapan Status Siaga Bencana ini, Pemkot Palembang berharap kesiapsiagaan seluruh elemen dapat semakin meningkat sehingga risiko bencana dapat ditekan dan masyarakat memperoleh rasa aman serta perlindungan yang lebih optimal.












