KABUPATEN SORONG, Catatan Jurnalist — Rapat Paripurna XI Dewan perwakilan rakyat kabupaten Sorong masa sidang Tahun 2025 terkait dengan pembahasan dan persetujuan Dewan terhadap Laporan Hasil pemeriksaan (LHP) Badan pemeriksa keuangan Republik Indonesia (BPK-RI) atas laporan keuangan pemerintah Kabupaten Sorong Tahun anggaran 2024, dan Raperda lainya Tahun 2025. Kegiatan berlangsung di Gedung DPRD Kabupaten Sorong Jl. Klamono km. 19 Malawili, Aimas kabupaten Sorong Papua Barat Daya, Sabtu 2/8/2025).
Ketua DPRD Kabupaten Sorong Mawardi Nur dalam sambutannya menyampaikan ketentuan pertanggungjawaban pelaksanaan anggaran pendapatan belanja daerah (APBD) telah diatur dalam undang-undang nomor 23 tahun 2014, Pasal 320 ayat (1) hingga ayat (6) merupakan dasar hukum bagi Kepala Daerah untuk menyampaikan rancangan Perda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD kepada DPRD.
“Dengan dilampiri Laporan Keuangan yang telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan paling lambat 6 (enam) bulan setelah tahun anggaran berakhir. Sehingga secara Yuridis bahwa materi rapat paripurna 11, terhadap LHP BPK- RI atas laporan keuangan pemerintah Kabupaten Sorong. Tahun anggaran 2024 yang disampaikan saudara Bupati, resmi diterima oleh dewan perwakilan rakyat Daerah dan akan dibahas bersama,” kata Mawardi Ketua DPRD Kabupaten Sorong.
“Sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Dengan demikian, semua materi rapat paripurna akan bahas sesuai mekanisme, tahapan sidang melalui rapat Dewan sesuai jadwal,” ungkap Politisi Golkar tersebut.
Mawardi menekankan, Rapat akan disahkan dan tentu tetap pedoman pada fungsi dewan. Yaitu, Fungsi pembentukan peraturan Daerah, fungsi anggaran,dan fungsi pengawasan.
“Laporan keuangan pemerintah daerah (LKPD) kabupaten Sorong Tahun 2024. Yang Telah Audit, oleh Badan pemeriksaan keuangan Republik Indonesia, mencerminkan keberhasilan pemerintah daerah dalam pengelolaan keuangan daerah,” terangnya.
“Tentunya hal ini menjadi tolak ukur untuk evaluasi kinerja pemerintah daerah selama satu tahun. Sejauh mana fungsi pengawasan dewan terhadap pelaksana pembangunan dan pemerintahan,” tukasnya.
Fungsi anggaran dan fungsi pembentukan peraturan Daerah apakah sudah bersinergi, dan sudah ditegakkan Sesuai ketentuan yang berlaku. Semua yang saya sampaikan ini, tentunya menuju pada tanggung jawab serta kinerja dari seluruh komponen yang kompeten daerah ini. Ucap ketua DPRD.
Lebih lanjut Mawardi menegaskan, Demi kesejahteraan pelayanan masyarakat penuh harapan agar opini wajar dengan pengecualian atas laporan keuangan pemerintah Kabupaten Sorong, Tahun 2024 Dapat diperhatinkan dalam laporan pengkajian secara wajar, dalam hal posisi keuangan pemerintah Kabupaten Sorong.
“Kami sampaikan kepada pemerintah kabupaten Sorong agar meningkatkan laporan keuangan. Untuk meningkatkan prestasi guna mendapatkan kembali laporan keuangan yaitu, wajar tanpa pengecualian (WTP),” pungkas Mawardi.
Sementara itu wakil bupati kabupaten Sorong Sutejo menyampaikan pemerintah kabupaten Sorong telah berupaya untuk melakukan sinergi kebijakan daerah dengan kebijakan pemerintah pusat melalui sinkronisasi program pemerintah daerah di dalam APBD kabupaten Sorong tahun 2024.
“Adapun ringkasan bertanggung jawaban pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja daerah kabupaten Sorong tahun anggaran 2024 sebagai berikut :
- Pendapatan Rp 1.616.780.563.000,31,- (Satu Triliun enam ratus enam belas miliyar Tujuh ratus delapan puluh juta, lima ratus enam puluh tiga ribu, tiga puluh satu sen rupiah).
- Sementara itu, belanja sebesar Rp 1.700.604.490.855- (Satu triliun, tujuh ratus Miliyar, Enam ratus empat juta, empat ratus sembilan puluh ribu, 8 ratus lima puluh lima rupiah) dan mengalami Defisit, sebesar Rp 84.603.710.291,69,- (Delapan puluh empat Miliyar, Enam ratus, tiga juta tujuh ratus sepuluh ribu, dua ratus sembilan puluh satu ribu, enam puluh sembilan sen rupiah).
- Penerimaan pembiayaan daerah sebesar Rp 174.609.308.331,11,– (seratus tujuh puluh empat miliyar, Enam ratus sembilan juta tiga ratus delapan ribu, tiga ratus tiga satu Rupiah, sebelas sen rupiah).
- Sementara itu, pengeluaran pembiayaan daerah sebesar Rp 1.000.000.000,- (Satu Miliyar Rupiah) pembiayaan neto, sebesar Rp 173.609.308.331,- (Seratus tujuh puluh tiga miliyar, enam ratus sembilan juta tiga ratus delapan ribu, tiga ratus tiga puluh satu, sebelasa sen rupiah).
- Sisa lebih, pembiayaan anggaran Silpa senilai Rp 89.005.598.039,42- (Delapan puluh sembilan miliyar, lima juta, lima ratus, sembilan puluh delapan ribu tiga puluh sembilan Rupiah, empat puluh dua sen rupiah,” jelas wakil bupati kabupaten Sorong.
” Untuk kegiatan bidang lainnya, dapat di lihat secara nyata di materi pertanggung jawaban. Pelaksanaan pendapatan dan belanja Daerah tahun anggaran 2024,” imbuhnya.
Wakil bupati kabupaten Sorong menegaskan program yang dilakukan oleh pemerintah kabupaten Sorong yang telah Audit oleh Badan pemeriksa keuangan Republik Indonesia.
“Perwakilan Papua Barat dan pemerintah kabupaten Sorong mendapatkan opini wajar dalam pengecualian. Kedepan Materi rancangan bertanggungjawaban APBD kabupaten Sorong tahun anggaran 2024, Wakil berharap dapat bahas bersama Melalui lembaga eksekutif DPRD kabupaten Sorong,” harapnya.
Dalam kesempatan itu wakil bupati menjelaskan terkait dengan rencana pembangunan jangka menengah daerah (RPJMD) 2025-2029. visi misi Bupati dan wakil bupati,”mewujudkan kabupaten Sorong yang sejahtera taguh inklusif dan maju.
“Visi tersebut, menjadi Kompas pembagunan daerah. Dengan tujuan utama untuk hadirkan keadilan sosial, kesejahteraan yang merata, dan daya tahan masyarakat menghadapi berbagai tantangan zaman. Seperti berubah iklim, krisis ekonomi, hingga dinamika sosial,” tutup pembicara wakil bupati,” pungkas
Laporan : Eskop Wisabla















