Pembuang Sampah Sembarangan di Palembang Kini Terancam Denda Rp500 Ribu dan Sanksi Sosial

PALEMBANG, Catatan Jurnalist Pemerintah Kota Palembang mulai memberlakukan aturan tegas terhadap warga yang membuang sampah sembarangan. Melalui sosialisasi Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 17 Tahun 2026 tentang Pengelolaan Sampah, pelanggar kini terancam sanksi administratif hingga sanksi sosial.

Sosialisasi tersebut dipimpin langsung oleh Wali Kota Palembang, Ratu Dewa, didampingi Sekretaris Daerah Aprizal Hasyim, di kawasan Pelataran Kambang Iwak (KI), Jumat (15/5/2026).

Dalam kegiatan itu, Pemkot Palembang juga membagikan bantuan kotak sampah kepada perwakilan RT sebagai bagian dari penguatan sistem pengelolaan sampah di lingkungan masyarakat. Selain itu, ratusan unit kotak sampah mulai didistribusikan ke berbagai kecamatan.

Tidak hanya melakukan sosialisasi, Ratu Dewa turut turun langsung mengganti sejumlah kotak sampah rusak di kawasan Kambang Iwak dengan fasilitas baru serta menambah titik tempat sampah di ruang publik.

“Hari ini adalah bentuk komitmen kami. Penerapan sanksi terhadap pembuang sampah sembarangan mulai diberlakukan,” tegas Ratu Dewa.

Ia menegaskan, keberhasilan pengelolaan sampah tidak bisa hanya dibebankan kepada pemerintah, melainkan membutuhkan keterlibatan seluruh elemen masyarakat hingga tingkat RT dan RW.

Menurutnya, camat dan lurah diminta aktif menyosialisasikan aturan tersebut agar masyarakat memahami konsekuensi dari pelanggaran pengelolaan sampah.

Pemkot Palembang melalui Dinas Lingkungan Hidup juga telah mengalokasikan sekitar 500 unit kotak sampah berbagai tipe guna mendukung kebersihan lingkungan. Pemerintah juga membuka peluang kolaborasi melalui program Corporate Social Responsibility (CSR) bersama pelaku usaha dan stakeholder.

“Kami berharap ada dukungan dari stakeholder dan pelaku usaha melalui CSR, sehingga kebutuhan kotak sampah di seluruh kecamatan, kelurahan hingga RT/RW dapat terpenuhi,” ujarnya.

Dalam aturan tersebut, warga yang membuang sampah sembarangan, termasuk ke sungai maupun dari kendaraan saat melintas di jalan raya, dapat dikenakan denda hingga Rp500 ribu.

“Sebagai informasi awal, membuang sampah ke sungai atau sembarangan dapat dikenakan denda hingga Rp500.000, termasuk membuang sampah dari kendaraan,” kata Dewa.

Selain denda administratif, Pemkot Palembang juga menyiapkan sanksi sosial bagi pelanggar sebagai bentuk edukasi dan efek jera. Bentuk sanksinya antara lain kerja bakti membersihkan lingkungan, fasilitas umum, rumah ibadah hingga sarana pendidikan.

Pemkot berharap langkah tersebut mampu meningkatkan kesadaran masyarakat bahwa menjaga kebersihan kota merupakan tanggung jawab bersama.

Di sisi lain, Ratu Dewa mengungkapkan bahwa Pemkot Palembang tengah menyiapkan solusi jangka panjang melalui proyek Pengolahan Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL) yang ditargetkan mulai beroperasi pada Oktober mendatang.

“Jika ini berjalan, persoalan sampah di Palembang akan berangsur berkurang dan pelayanan kepada masyarakat bisa lebih optimal,” tandasnya.

banner 970x250

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *