JAKARTA, Catatan Jurnalist — Pemerintah mempercepat langkah pengendalian alih fungsi lahan sawah guna menjaga keberlanjutan produksi pangan nasional. Upaya tersebut dibahas dalam Rapat Koordinasi Pengendalian Alih Fungsi Lahan Sawah yang dipimpin Menteri Koordinator Bidang Pangan di Jakarta, Kamis (12/3/2026).
Rapat koordinasi tersebut merupakan tindak lanjut percepatan implementasi Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2026 tentang Pengendalian Alih Fungsi Lahan Sawah. Pemerintah menargetkan percepatan penetapan Peta Lahan Sawah Dilindungi (LSD) di 12 provinsi, sehingga secara nasional cakupan perlindungan lahan sawah akan diperluas hingga mencapai 20 provinsi.
Menko Pangan menegaskan, penetapan Lahan Sawah Dilindungi menjadi instrumen penting dalam menjaga keberlanjutan lahan pangan strategis di Indonesia. Selain itu, kebijakan ini juga akan memperkuat integrasi perlindungan lahan dalam rencana tata ruang wilayah serta kebijakan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B).
Tak hanya itu, pemerintah juga mendorong penyusunan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) yang mengatur sanksi administratif terhadap pelanggaran perlindungan LP2B. Langkah ini dinilai penting untuk meningkatkan kepatuhan serta memperketat pengawasan terhadap praktik alih fungsi lahan yang tidak sesuai aturan.
Pemerintah optimistis, melalui penguatan koordinasi antara pemerintah pusat dan daerah serta percepatan implementasi kebijakan, perlindungan lahan sawah dapat berjalan lebih efektif sebagai fondasi menjaga ketahanan dan kedaulatan pangan nasional.
Rilis Kemenko Pangan RI













