Pemkab OKI Tegaskan Disiplin ASN, Absensi Digital Diterapkan Awal 2026

OGAN KOMERING ILIR, Catatan Jurnalist Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) menegaskan sikap tegas dalam menegakkan disiplin dan integritas aparatur sipil negara (ASN) dengan menerapkan sistem absensi digital berbasis aplikasi online. Kebijakan ini mulai diberlakukan secara bertahap pada awal 2026 di seluruh organisasi perangkat daerah (OPD).

Penegasan tersebut disampaikan Sekretaris Daerah OKI, H. Asmar Wijaya, saat memimpin apel bulanan Pemkab OKI di halaman Kantor Bupati OKI, Senin (19/1/2026), yang diikuti seluruh ASN, baik PNS, PPPK, maupun PPPK Paruh Waktu.

Asmar menegaskan, penerapan absensi digital bukan sekadar inovasi administratif, melainkan instrumen pengawasan langsung untuk memastikan kedisiplinan dan tanggung jawab ASN. “Atas asistensi Bupati OKI, absensi berbasis aplikasi online sudah mulai diterapkan di beberapa OPD dan akan diberlakukan di seluruh OPD. Tidak ada lagi toleransi bagi pelanggaran disiplin,” tegasnya.

Menurut Asmar, disiplin ASN merupakan fondasi utama dalam membangun pemerintahan yang profesional dan berintegritas. Oleh karena itu, setiap ASN dituntut patuh terhadap aturan dan bertanggung jawab penuh atas tugas yang diemban.

Ia juga menekankan bahwa apel bulanan bukan kegiatan seremonial, melainkan forum evaluasi dan penegasan komitmen. “Apel ini adalah sarana pengingat dan pengawasan. Kinerja ASN akan terus dievaluasi, dan hasilnya menjadi ukuran tanggung jawab masing-masing,” ujarnya.

Memasuki tahun 2026, Asmar mengingatkan bahwa disiplin tidak hanya diukur dari kehadiran, tetapi juga dari etos kerja, kepatuhan terhadap regulasi, dan penyelesaian tugas sesuai tupoksi. ASN yang lalai, lamban, atau tidak profesional akan berdampak langsung pada kualitas pelayanan publik.

“Disiplin adalah sikap kerja menyeluruh. Datang tepat waktu saja tidak cukup jika kinerja dan tanggung jawab diabaikan,” katanya menegaskan.

Asmar juga memastikan bahwa tidak ada perbedaan standar disiplin bagi seluruh ASN. “Baik PNS, PPPK, maupun PPPK Paruh Waktu memiliki kewajiban yang sama. Profesionalisme dan integritas adalah harga mati,” ujarnya.

Selain penegakan disiplin, Pemkab OKI menuntut peningkatan kualitas pelayanan publik. ASN diminta meninggalkan praktik kerja yang lamban dan tidak responsif. “ASN adalah pelayan masyarakat. Pelayanan harus cepat, tepat, transparan, dan berorientasi pada kepuasan publik. Sikap menunda atau abai tidak akan ditoleransi,” tegas Asmar.

Menutup arahannya, Asmar mengajak seluruh ASN menjadikan awal 2026 sebagai titik balik peningkatan kinerja pemerintahan. “Tahun ini harus menjadi momentum perubahan. Bekerjalah dengan disiplin, integritas, dan tanggung jawab demi kemajuan Kabupaten Ogan Komering Ilir,” pungkasnya.

Laporan : Novan

banner 970x250

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *