Pemkot Akan Tata PKL di Kawasan Masjid Agung Palembang

PALEMBANG, Catatan Jurnalist — Keberadaan pedagang kaki lima (PKL) yang berjualan di kawasan Masjid Agung Palembang menjadi perhatian serius. Pemerintah Kota Palembang bersama Yayasan Masjid Agung kini menyiapkan langkah penataan dan relokasi pedagang, khususnya yang berjualan setiap Jumat.

Penataan tersebut dilakukan menyusul sorotan dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang menilai kawasan masjid sebagai tempat ibadah perlu dijaga kekhusyukan dan ketertibannya, sehingga tidak terganggu oleh aktivitas perdagangan.

Permintaan penataan dan relokasi ini dibahas dalam Rapat Penataan PKL Masjid Agung yang digelar di Ruang Asisten II Setda Kota Palembang, Jumat (31/7/2026).

Asisten II Setda Kota Palembang, Isnaini Madani, membenarkan adanya permohonan dari Yayasan Masjid Agung agar Pemkot Palembang memfasilitasi penataan para pedagang yang selama ini berjualan di sekitar kawasan masjid.

Menurutnya, pihak yayasan menginginkan aktivitas perdagangan tetap dapat berjalan, namun lokasinya ditata dan diarahkan ke luar halaman masjid.

“Masjid adalah tempat ibadah, bukan tempat berdagang. Karena itu, yayasan meminta Pemkot Palembang memfasilitasi relokasi pedagang ke area luar masjid,” kata Isnaini.

Salah satu lokasi yang menjadi opsi untuk menampung para pedagang adalah kawasan Jalan Cik Agus Kiemas. Namun, rencana tersebut masih membutuhkan koordinasi dengan Dinas Pekerjaan Umum Provinsi Sumatera Selatan karena status jalan tersebut merupakan kewenangan pemerintah provinsi.

Penataan PKL ini juga berpotensi memengaruhi arus lalu lintas di sekitar kawasan Bundaran Air Mancur. Salah satu skema yang tengah dipertimbangkan adalah penutupan akses Jalan Cik Agus Kiemas pada setiap Jumat, mulai pukul 10.00 hingga 13.30 WIB.

Terkait rencana tersebut, Dinas Perhubungan Kota Palembang akan melakukan kajian lebih lanjut mengenai rekayasa lalu lintas agar penataan PKL tidak menimbulkan kemacetan di kawasan sekitar.

Isnaini menegaskan, kebijakan penataan tersebut bukan bertujuan melarang masyarakat mencari nafkah. Pemerintah bersama Yayasan Masjid Agung justru berupaya mencari solusi agar aktivitas ekonomi masyarakat tetap berjalan dengan tetap menjaga ketertiban dan estetika kawasan masjid.

Ke depan, para pedagang juga akan diarahkan menggunakan tenda payung seragam dengan ukuran standar 1 x 1 meter. Langkah ini diharapkan membuat kawasan sekitar Masjid Agung terlihat lebih tertata dan rapi.

Sementara itu, terkait sosialisasi aturan baru kepada para pedagang, pihak Yayasan Masjid Agung akan berkomunikasi secara langsung dengan para PKL yang selama ini beraktivitas di kawasan tersebut. (**)

banner 970x250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *