Pemkot Palembang Kaji Mendalam Izin Rumah Ibadah Tzu Chi

PALEMBANG, Catatan Jurnalist– Pemerintah Kota Palembang menegaskan komitmennya menjaga kerukunan antarumat beragama sekaligus memastikan kepatuhan terhadap regulasi dalam rencana pendirian rumah ibadah Yayasan Buddha Tzu Chi di kawasan Lemabang. Penegasan tersebut disampaikan dalam rapat tindak lanjut permohonan rekomendasi izin yang dipimpin Sekretaris Daerah Kota Palembang, Aprizal Hasyim, Senin (20/4/2026).

“Rapat ini menjadi forum konsolidasi lintas sektor guna memastikan seluruh tahapan perizinan berjalan sesuai ketentuan, termasuk mempertimbangkan aspek sosial kemasyarakatan,” kata Aprizal.

Aprizal menegaskan, pada prinsipnya Pemkot Palembang mendukung penyediaan fasilitas ibadah bagi seluruh umat beragama. Namun, dukungan tersebut harus sejalan dengan pemenuhan syarat administratif dan dukungan masyarakat sekitar.

“Pemerintah mendukung, tetapi seluruh proses harus memenuhi ketentuan yang berlaku. Dukungan masyarakat tidak bisa parsial, melainkan harus sesuai jumlah dan radius yang diatur,” tegasnya.

Ia merujuk pada aturan yang mensyaratkan adanya dukungan pengguna rumah ibadah dan masyarakat sekitar, serta rekomendasi dari Forum Kerukunan Umat Beragama dan Kementerian Agama Republik Indonesia. Hal ini dinilai penting untuk mencegah potensi gesekan sosial di kemudian hari.

Dalam rapat tersebut, sejumlah poin strategis mengemuka, di antaranya perlunya kelengkapan surat dukungan dari lingkungan sekitar, termasuk rumah ibadah terdekat, serta pemenuhan kuota minimal dukungan warga.

Baca juga : Sumsel Siaga Karhutla 2026: BPBD Kumpulkan Kekuatan Lintas Sektor Lawan Ancaman Kabut Asap

Pemkot juga akan melakukan verifikasi faktual melalui peninjauan lapangan bersama. Peninjauan ini mencakup berbagai aspek teknis, seperti analisis dampak lalu lintas (andalalin), kepatuhan terhadap Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), serta kesesuaian dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Palembang.

Perwakilan panitia pembangunan Yayasan Buddha Tzu Chi, Teddy Kurniawan, menyebutkan bahwa proyek tersebut tidak hanya berupa kantor yayasan, tetapi juga pembangunan vihara sebagai sarana ibadah umat Buddha.

“Kami berharap proses ini berjalan lancar dan sesuai prosedur. Kami berkomitmen memenuhi seluruh persyaratan yang ditetapkan,” ujarnya.

Sebelumnya, Pemkot Palembang telah melakukan peninjauan awal ke lokasi pada 7 April 2026 yang dipimpin Plt Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesra, Kgs Sulaiman Amin, bersama perangkat daerah terkait.

Baca juga : DPRD Sumsel Respon Kelangkaan Minyakita di Pasar Induk Jakabaring

Langkah ini menjadi bagian dari upaya preventif pemerintah dalam menjaga stabilitas sosial sekaligus memperkuat kerukunan antarumat beragama di Kota Palembang.

Pemkot memastikan koordinasi lintas instansi akan terus diperkuat, termasuk dengan Kemenag, FKUB, dan unsur teknis lainnya. Dengan demikian, proses pendirian rumah ibadah diharapkan berjalan tertib, transparan, dan akuntabel, tanpa mengabaikan keseimbangan antara hak beribadah dan ketertiban umum.

Laporan : Vichy Ayusda

banner 970x250

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *