PALEMBANG, Catatan jurnalist – Pemerintah Kota Palembang melalui Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) melanjutkan agenda inventarisasi kendaraan dinas sebagai bagian dari upaya penertiban dan optimalisasi aset daerah. Kegiatan yang berlangsung selama delapan hari ini menyasar seluruh kendaraan roda empat dan roda enam di lingkungan Pemkot.
Memasuki hari kedua, pemeriksaan difokuskan pada OPD di wilayah Seberang Ulu, terpusat di Kantor Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP). Sebanyak 80 unit kendaraan dari DPMPTSP, RSUD Bari, Kecamatan Seberang Ulu I, Kecamatan Seberang Ulu II, Kecamatan Kertapati, dan Kecamatan Plaju diperiksa secara menyeluruh, meliputi aspek fisik, administrasi, dan kepatuhan pajak.
Kepala BPKAD Kota Palembang, Ahmad Nashir, menegaskan bahwa kegiatan ini merupakan implementasi ketentuan Kementerian Dalam Negeri yang mengamanatkan inventarisasi aset minimal sekali dalam lima tahun.
“Inventarisasi ini memastikan keberadaan fisik kendaraan, kesesuaian penggunaannya dengan ketentuan, kelengkapan administrasi, termasuk ketaatan membayar pajak. Kami juga menilai kondisi kendaraan apakah masih layak, rusak sedang, atau rusak berat,” kata Ahmad.
Berdasarkan data, Pemkot Palembang memiliki 2.987 unit kendaraan operasional, termasuk kendaraan roda dua dan armada pengangkut sampah di bawah pengelolaan Dinas Lingkungan Hidup. Untuk kendaraan pelayanan publik, peremajaan umumnya dilakukan setiap tujuh tahun mengingat intensitas dan beban kerja yang tinggi.
“Kendaraan pelayanan publik memerlukan perawatan ekstra karena volume operasionalnya besar dan medan kerjanya berat,” tambah Nashir.
Pemkot Palembang berharap kegiatan ini menjadi langkah nyata dalam memastikan seluruh kendaraan dinas dikelola secara tertib, transparan, dan sesuai peruntukan, sehingga mampu mendukung pelayanan publik secara optimal.
Laporan : Dede Sunarya















