PALEMBANG, Catatan Jurnalist — Pemerintah Kota Palembang memperkuat upaya pencegahan permasalahan hukum dalam proses pengadaan barang dan jasa dengan menggelar Sosialisasi Pencegahan Permasalahan Hukum bagi Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Pejabat Pengadaan (PP), dan Kelompok Kerja Pemilihan di lingkungan Pemkot Palembang.
Kegiatan yang berlangsung di Ruang Parameswara, Rabu (8/7/2026), dibuka oleh Asisten II Setda Kota Palembang, Isnaini Madani, didampingi Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ), Aris Satria.
Sosialisasi menghadirkan narasumber dari Deputi Bidang Hukum dan Penyelesaian Sanggah Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) RI, Donald Sutanto Panjaitan, serta perwakilan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Sumatera Selatan, Tukirin.
Kegiatan ini digelar sebagai langkah antisipatif terhadap tingginya potensi persoalan hukum dalam proses pengadaan barang dan jasa pemerintah. Kompleksitas regulasi, tuntutan administrasi yang ketat, hingga panjangnya tahapan pengadaan dinilai menjadi tantangan yang harus dipahami oleh seluruh pelaku pengadaan.
Selain itu, sektor pengadaan barang dan jasa juga menjadi salah satu bidang yang rawan terhadap praktik penyimpangan, sehingga diperlukan pemahaman yang baik mengenai aturan dan mekanisme yang berlaku.
Untuk meminimalkan risiko tersebut, LKPP bersama Pemerintah Kota Palembang terus mendorong optimalisasi sistem pengadaan secara elektronik. Upaya ini dilakukan agar seluruh proses pengadaan berjalan sesuai prinsip efisien, efektif, transparan, terbuka, bersaing, adil, dan akuntabel.
Sosialisasi ini juga merupakan tindak lanjut atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah yang telah beberapa kali mengalami perubahan, terakhir melalui Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2025.
Melalui regulasi tersebut, pemerintah diwajibkan memberikan layanan hukum kepada para pelaku pengadaan apabila menghadapi persoalan hukum, mulai dari tahap penyelidikan hingga proses persidangan.
Melalui kegiatan ini, para pelaku pengadaan non-penyedia diharapkan semakin memahami hak dan perlindungan hukum yang dimiliki, sekaligus meningkatkan ketelitian dalam menjalankan tugas sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dengan pembekalan tersebut, Pemerintah Kota Palembang berharap pelaksanaan pengadaan barang dan jasa dapat berlangsung secara profesional, bebas dari pelanggaran hukum, serta mampu mendukung tata kelola pemerintahan yang bersih dan akuntabel demi meningkatkan kesejahteraan masyarakat.















