Gubernur Herman Deru Wajibkan Perusahaan di Sumsel Laporkan Lowongan Kerja ke SIAPkerja

PALEMBANG, Catatan Jurnalist Gubernur Sumatera Selatan Herman Deru resmi menerbitkan Surat Edaran yang mewajibkan seluruh pemberi kerja di Sumsel melaporkan setiap lowongan pekerjaan melalui sistem informasi ketenagakerjaan SIAPkerja milik Kementerian Ketenagakerjaan. Sistem informasi ketenagakerjaan SIAPkerja. https://karirhub.kemnaker.go.id

Kebijakan tersebut merujuk pada Peraturan Presiden Nomor 57 Tahun 2023 tentang Wajib Lapor Lowongan Pekerjaan serta Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/1/HK.04/II/2026 tertanggal 10 Februari 2026.

Melalui aturan itu, setiap perusahaan diwajibkan melaporkan lowongan pekerjaan, termasuk posisi yang telah terisi, melalui platform SIAPkerja Kemenaker.

Menurut Herman Deru, langkah tersebut dilakukan untuk memperluas akses informasi ketenagakerjaan agar dapat dimanfaatkan oleh pencari kerja, perusahaan, pemerintah daerah hingga pemerintah pusat secara lebih terbuka dan terintegrasi.

Ia juga meminta seluruh Dinas Tenaga Kerja di kabupaten dan kota se-Sumatera Selatan memastikan kewajiban pelaporan lowongan pekerjaan dijalankan secara konsisten oleh setiap pemberi kerja.

Selain melakukan pengawasan, Dinas Tenaga Kerja juga diminta aktif memberikan pembinaan kepada pencari kerja terkait mekanisme pelaporan lowongan pekerjaan melalui sistem SIAPkerja.

Tak hanya itu, Herman Deru menegaskan bahwa perusahaan yang tidak mematuhi ketentuan tersebut dapat dikenakan sanksi administratif oleh Dinas Tenaga Kerja.

Sebaliknya, perusahaan yang patuh melaksanakan kewajiban pelaporan lowongan pekerjaan akan diberikan penghargaan sebagai bentuk apresiasi dari pemerintah daerah.

Untuk memastikan aturan berjalan efektif, Herman Deru juga meminta jajaran Dinas Tenaga Kerja terus melakukan monitoring dan evaluasi terhadap pelaksanaan Surat Edaran tersebut di seluruh wilayah Sumatera Selatan.

banner 970x250

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *