PALEMBANG, Catatan Jurnalist — Polemik kepengurusan Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) di Sumatera Selatan (Sumsel) kembali memanas. Pengurus PGRI Sumsel yang berada di bawah kepengurusan PB PGRI pimpinan Teguh Sumarno menyatakan telah mengantongi putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Jakarta yang membatalkan Administrasi Hukum Umum (AHU) kepengurusan PB PGRI pimpinan Unifah Rosyidi.
Sekretaris PGRI Sumsel PB PGRI Teguh Sumarno, H. Wijaya, mengatakan pihaknya telah berupaya membangun komunikasi dengan Ketua PGRI Sumsel Prof. Dr. Bukman Lian terkait hasil putusan banding tersebut.
Menurutnya, pihaknya telah menyampaikan Putusan PTTUN Jakarta Nomor 66/B/TF/2026/PTTUN Jakarta tertanggal 4 Mei 2026 yang telah diterima oleh pihaknya.
“Putusan tersebut menyatakan seluruh AHU yang berkaitan dengan kepengurusan Unifah Rosyidi dibatalkan dan dicoret, termasuk yang telah dibuat baru,” ujar H. Wijaya saat memberikan penjelasan kepada awak media,” Jumat (05/06/2026)
Ia juga menegaskan bahwa putusan tersebut telah berkekuatan hukum tetap atau inkracht. Dengan terbitnya putusan tersebut, menurut H. Wijaya, terjadi kekosongan kepengurusan di tubuh organisasi.
Atas dasar itu, lanjutnya, PB PGRI menunjuk Riza Fahlevi sebagai Ketua PGRI Sumsel dengan berbagai pertimbangan organisasi yang telah dilakukan oleh pengurus pusat.
Meski demikian, H. Wijaya mengaku belum mengetahui secara pasti apakah masih terdapat upaya hukum lanjutan berupa kasasi di Mahkamah Agung. Pasalnya, hingga saat ini pihaknya mengaku belum diperlihatkan dokumen registrasi maupun memori kasasi yang diklaim telah diajukan oleh pihak lain.
“Kami meminta agar dapat diperlihatkan bukti registrasi maupun putusan kasasi atau peninjauan kembali apabila memang sudah ada dan telah dimenangkan,” katanya.
Baca juga:
H. Wijaya menambahkan, pihaknya tetap mengedepankan pendekatan persuasif guna menjaga kondusivitas organisasi guru di Sumatera Selatan dan menegaskan tidak ada dualisme kepemimpinan di tubuh PGRI.
Menurutnya, komunikasi telah dilakukan melalui berbagai cara, termasuk pesan singkat WhatsApp kepada pihak terkait. Namun hingga kini, upaya tersebut belum mendapatkan respons.
“Kami berharap persoalan ini dapat diselesaikan secara baik-baik dan berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku agar tidak menimbulkan kebingungan di kalangan anggota PGRI,” pungkasnya.













