JAKARTA, Catatan Jurnalist – Polda Metro Jaya mengamankan 28 pegiat media sosial yang diduga terlibat dalam penyebaran berita bohong atau hoaks dalam kurun waktu dua bulan terakhir.
Penindakan tersebut dilakukan sebagai bagian dari upaya kepolisian menjaga kondusivitas ruang digital, menyusul maraknya penyebaran informasi menyesatkan yang berpotensi menimbulkan keresahan di tengah masyarakat.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Iman Imanuddin, mengatakan dari 28 orang yang diamankan, sebanyak 10 orang telah ditetapkan sebagai tersangka.
Mereka masing-masing berinisial BCK, AD, JAP, AYF, YNI, MMA, SAK, AS, dan MZ.
Para tersangka diduga aktif memproduksi maupun menyebarluaskan konten yang mengandung informasi palsu melalui sejumlah platform media sosial.
Konten tersebut diduga berpotensi memicu keresahan dan memengaruhi masyarakat yang menerima informasi tanpa melakukan verifikasi terlebih dahulu.
Polisi masih melakukan pendalaman terhadap motif para pelaku, termasuk kemungkinan adanya jaringan yang terlibat dalam penyebaran informasi palsu tersebut.
Polda Metro Jaya menegaskan komitmennya untuk terus melakukan penindakan terhadap penyebar hoaks yang dinilai dapat mengganggu ketertiban dan kondusivitas masyarakat.
Kepolisian juga mengimbau masyarakat agar lebih bijak dalam menggunakan media sosial. Setiap informasi yang diterima sebaiknya diverifikasi terlebih dahulu sebelum diteruskan atau dibagikan kepada orang lain.
Langkah tersebut dinilai penting untuk mencegah penyebaran disinformasi semakin meluas di ruang digital.












