PALEMBANG, Catatan Jurnalist — Kepolisian Daerah Sumatera Selatan (Polda Sumsel) menetapkan praktik pengeboran minyak ilegal (illegal drilling) dan penyulingan ilegal (illegal refinery) sebagai ancaman serius terhadap ketahanan energi nasional serta keselamatan publik.
Dalam periode 2024–2025, aparat kepolisian telah memproses hukum ratusan tersangka melalui operasi penindakan besar-besaran terhadap dua aktivitas ilegal tersebut. Data Satgas Gakkum Ditreskrimsus Polda Sumsel menunjukkan eskalasi kasus yang signifikan.
Sepanjang 2024, tercatat 139 laporan polisi dengan 193 tersangka diamankan. Angka ini meningkat dibandingkan tahun 2023 yang mencatat 109 laporan dengan 166 tersangka. Memasuki pertengahan 2025, polisi kembali menindak 30 kasus baru dengan tambahan 40 tersangka.
Kabid Humas Polda Sumsel, Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya, menegaskan pihaknya kini menerapkan kebijakan zero tolerance terhadap seluruh rantai aktivitas ilegal tersebut.
“Ilegal drilling bukan sekadar pelanggaran ekonomi, melainkan kejahatan serius terhadap negara yang mengancam nyawa. Tiap sumur ilegal adalah bom waktu yang bisa meledak kapan saja,” ujar Nandang, Minggu (1/3).
Ia mengungkapkan, sepanjang 2024 lebih dari sembilan orang tewas akibat kebakaran sumur dan kecelakaan kendaraan pengangkut minyak ilegal. Jumlah kebakaran sumur meningkat dari 13 kejadian pada 2023 menjadi 18 kasus pada 2024.
Sementara itu, kebakaran di lokasi penyulingan ilegal juga melonjak dari 8 kejadian pada 2023 menjadi 13 kejadian pada 2024.
Pada tahun yang sama, polisi turut menyita 150 unit kendaraan pengangkut serta ribuan ton minyak mentah dan olahan ilegal.
Nandang menegaskan, operasi penegakan hukum kini tidak lagi hanya menyasar pekerja lapangan, tetapi juga memburu jaringan distribusi serta pihak-pihak yang mendukung rantai bisnis ilegal tersebut.
“Eksploitasi tanpa izin ini merusak tata kelola energi nasional, mencemari lingkungan secara permanen, dan menghilangkan potensi penerimaan negara. Kami tidak akan memberi ruang sedikit pun,” tegasnya.
Polda Sumsel mengimbau masyarakat untuk menjauhi aktivitas ilegal tersebut karena berisiko pidana berat sekaligus membahayakan keselamatan.
“Kami juga meminta peran aktif warga untuk melaporkan setiap indikasi adanya aktivitas pengeboran ilegal di wilayah mereka demi menjaga stabilitas energi dan keselamatan bersama,” pungkas Nandang.













