BELU, Catatan Jurnalist — Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Belu menetapkan tiga pria sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana perkosaan dan pencabulan terhadap anak di bawah umur. Penetapan status hukum tersebut dilakukan setelah penyidik mengantongi sedikitnya dua alat bukti yang sah dalam gelar perkara, Kamis (19/2/2026).
Ketiga tersangka masing-masing berinisial RM, PK, dan RS. Kasus ini menjadi perhatian serius aparat penegak hukum karena menyangkut korban anak, yang secara hukum mendapatkan perlindungan khusus.
Kapolres Belu AKBP I Gede Putra Eka Astawa melalui Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) menjelaskan, perkara ini bermula dari laporan polisi yang diterima pada 13 Januari 2026. Sejak itu, penyidik melakukan serangkaian pemeriksaan terhadap saksi, ahli, serta mengumpulkan alat bukti, baik berupa dokumen maupun bukti elektronik.
Dalam proses penyidikan, polisi juga berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) serta mendapat asistensi dari Polda Nusa Tenggara Timur guna memastikan penanganan perkara berjalan sesuai prosedur hukum.
“Penetapan tersangka dilakukan secara hati-hati dan akuntabel, berdasarkan kecukupan alat bukti,” ujar penyidik dalam keterangan resmi, Jumat (20/2).
baca juga : https://www.catatanjurnalist.com/kasus-dugaan-kekerasan-seksual-siswi-16-tahun-polres-belu-targetkan-penetapan-tersangka-februari-ini/
Meski demikian, dua tersangka yakni RS dan PK masih dalam proses pemanggilan. Sementara terhadap tersangka RM, penyidik menyatakan akan segera melakukan upaya penangkapan karena yang bersangkutan dinilai tidak kooperatif dan mangkir dari panggilan tanpa alasan sah.
Para tersangka dijerat dengan pasal berlapis, antara lain Pasal 81 ayat (2) UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara, Pasal 473 ayat (4) KUHP (UU Nomor 1 Tahun 2026), serta Pasal 415 huruf b KUHP dengan ancaman pidana hingga 9 tahun penjara.
Saat ini, penyidik tengah merampungkan berkas perkara tahap pertama untuk dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Belu. Kepolisian menegaskan komitmennya menuntaskan kasus ini secara profesional dan transparan, sembari tetap menjunjung asas praduga tak bersalah.
Laporan: Haman Hendrikus















