SORONG, Catatan Jurnalist — Polresta Sorong Kota kembali membebaskan 3 orang demonstran pemindahan empat tahanan politik ke Makasar Sabtu (30/08/2025). Sehingga jumlah orang yang telah dibebaskan berjumlah 19 orang dari 24 warga yang sempat ditahan.
Sementara lima orang lainnya masih ditahan dan dua di antaranya dilaporkan mengalami sakit saat mengikuti aksi demonstrasi beberapa waktu lalu. Hal tersebut dibenarkan Koalisi Hukum dan HAM Papua di Sorong Raya, Simon Soren.
“Hari ini sudah berjumlah 19 orang yang dibebaskan Polresta Sorong Kota. Namun yang ditahan dapat informasi dua orang dalam keadaan sakit. Satunya harus mengonsumsi obat rutin pada pagi, siang, dan sore hari. Dan sudah jelas saat penangkapan ada tindakan represif yang dilakukan aparat,” Ujarnya Simon ditemui wartawan di depan Polresta, Sabtu, (30/8/2025).

Simon Berharap proses penangkapan ke depannya dapat dilakukan secara lebih manusiawi dan sesuai dengan prosedur tetap (protap) kepolisian.
“Aksi demonstrasi tersebut merupakan tindakan spontan yang seharusnya tidak menyikapi dengan kekerasan. Dilapangan, aksi mereka yang ditangkap ini merupakan aksi spontan sehingga tidak perlu disikapi dengan tindakan keras hingga babak belur, diluar protap,” ungkapnya.
Koalisi Hukum dan HAM Papua di Sorong Raya menyampaikan, akan melakukan kajian hukum dan siap menempuh jalur hukum jika ditemukan bukti pelanggaran oleh aparat kepolisian.
Sementara itu, proses hukum terhadap lima orang yang masih ditahan akan terus berjalan. Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan (BAP), mereka diduga melanggar Pasal 170 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait perusakan fasilitas umum. Hingga kini, baru satu orang yang telah diperiksa, sedangkan empat lainnya masih dalam proses pendalaman. Koalisi Hukum dan HAM Papua akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas.
Laporan : kop Wisabla















