LAHAT, Catatan Jurnalist – PT Aditarwan merealisasikan pembayaran kompensasi ganti rugi lahan dan pengganti plasma kepada 46 warga Desa Jajaran Lama, Kecamatan Kikim Barat, Kabupaten Lahat.
Total kompensasi yang disalurkan perusahaan mencapai sekitar Rp600 juta, dengan masing-masing warga menerima sebesar Rp13.043.000.
Pembayaran tersebut menjadi bagian dari penyelesaian persoalan kompensasi lahan dan pengganti plasma yang dilakukan melalui proses komunikasi dan musyawarah antara PT Aditarwan, masyarakat, pemerintah daerah hingga pemerintah desa.
Penyelesaian ditandai dengan penandatanganan berita acara kesepakatan di Ruang Rapat Dinas Perkimtan Kabupaten Lahat, Selasa (11/8/2026).
Legal Senior Assistant PT Aditarwan, Rahmat Kurniawan Nasution, mengatakan terdapat 46 warga yang menerima pembayaran kompensasi tersebut.
“Untuk yang mendapatkan pergantian ini ada 46 orang. Masing-masing mendapatkan sebesar Rp13.043.000,” ujar Rahmat.
Menurutnya, pembayaran kompensasi merupakan hasil komunikasi dan musyawarah yang melibatkan berbagai pihak. Proses penyelesaian berlangsung tertib dan dalam suasana kekeluargaan.
Sejumlah pihak hadir dalam penandatanganan kesepakatan, di antaranya Sekretaris Daerah Kabupaten Lahat H Izromaita, Kepala Desa Jajaran Lama Ahmad Syarjohn, Camat Kikim Barat Darwis Salim, Danramil 405-03/Kikim Kapten Inf Rudy Taufik, Kapolsek Kikim Barat Iptu Andi Andry, perwakilan Kejaksaan Negeri, BPN, perangkat desa serta masyarakat.
Sekretaris Daerah Kabupaten Lahat H Izromaita mengapresiasi langkah penyelesaian yang ditempuh PT Aditarwan bersama masyarakat melalui jalur musyawarah.
Ia berharap pembayaran kompensasi tersebut dapat menjadi titik akhir persoalan sehingga tidak muncul permasalahan berkepanjangan di kemudian hari.
“Kami berharap dengan terselesaikannya pembayaran kompensasi ini, tidak lagi terdapat persoalan yang berkepanjangan, dan kegiatan di areal tersebut dapat berjalan beriringan dengan kesejahteraan masyarakat yang semakin terjamin,” kata Izromaita.
Bagi masyarakat Desa Jajaran Lama, pembayaran tersebut menjadi momentum penting karena kompensasi yang telah disepakati akhirnya direalisasikan.
Warga juga menyampaikan apresiasi kepada PT Aditarwan dan Pemerintah Kabupaten Lahat atas proses penyelesaian yang mengedepankan komunikasi serta musyawarah.
PT Aditarwan berharap penyelesaian tersebut dapat memperkuat hubungan yang harmonis dengan masyarakat sekitar. Kesepakatan ini juga diharapkan menjadi dasar agar aktivitas perusahaan dapat berjalan kondusif sekaligus memberikan manfaat bagi masyarakat.
Dengan terealisasinya pembayaran kepada 46 warga, persoalan kompensasi ganti rugi lahan dan pengganti plasma tersebut diharapkan dapat diselesaikan secara tuntas dan tidak kembali menjadi persoalan di kemudian hari.











