MUBA, Catatan Jurnalist – Ratusan anggota Persatuan Penyuling Minyak Muba (PPMM) menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Bupati Musi Banyuasin (Muba), Selasa (9/6/2026) siang. Mereka menuntut kepastian hukum dan perlindungan terhadap aktivitas penyulingan minyak rakyat yang selama ini menjadi sumber penghidupan masyarakat.
Dalam aksi tersebut, massa menyuarakan keresahan atas maraknya razia dan penegakan hukum yang dinilai berdampak langsung terhadap keberlangsungan usaha penyulingan minyak rakyat di sejumlah wilayah Muba.
Usai berunjuk rasa, perwakilan massa diterima oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Muba Syafaruddin di Ruang Rapat Randik Sekretariat Daerah Kabupaten Muba untuk menyampaikan berbagai aspirasi dan tuntutan.
Ketua PPMM, Redi Gusro SH, mengatakan para pelaku usaha penyulingan minyak rakyat membutuhkan kepastian regulasi agar usaha yang telah lama dijalankan masyarakat memiliki dasar hukum yang jelas.
“Kami meminta pemerintah hadir memberikan kepastian regulasi. Jangan sampai masyarakat terus berada dalam ketidakpastian. Usaha yang dijalankan warga harus memiliki payung hukum yang jelas,” tegas Redi.
Menanggapi tuntutan tersebut, Sekda Muba Syafaruddin menegaskan bahwa pemerintah daerah memahami keresahan masyarakat dan akan memperjuangkan aspirasi para penyuling minyak rakyat hingga ke pemerintah pusat.
Menurutnya, seluruh masukan yang disampaikan PPMM akan menjadi bahan pertimbangan dalam merumuskan langkah strategis untuk mencari solusi yang tetap berpijak pada aturan hukum.
“Kami sangat berterima kasih atas aspirasi yang disampaikan. Semua masukan ini akan menjadi bahan bagi pemerintah daerah dalam menentukan langkah-langkah selanjutnya,” ujarnya.
Syafaruddin mengungkapkan, Pemkab Muba saat ini tengah mengkaji sejumlah alternatif kebijakan guna memberikan kepastian hukum bagi aktivitas penyulingan minyak rakyat. Salah satu opsi yang dinilai paling memungkinkan adalah mendorong revisi Peraturan Menteri ESDM Nomor 14.
“Kemungkinan langkah yang akan kami dorong adalah revisi Permen ESDM Nomor 14. Jika harus membuat regulasi baru, prosesnya tentu lebih panjang. Karena itu opsi revisi sedang kami perjuangkan secara serius,” katanya.
Ia juga meminta masyarakat untuk bersabar karena pemerintah daerah terus melakukan berbagai upaya percepatan legalisasi aktivitas refinery atau penyulingan minyak rakyat.
“Bupati Muba H M Toha Tohet berkomitmen memperjuangkan persoalan ini. Pemerintah tidak akan tinggal diam. Kami sedang berupaya mempercepat legalisasi penyulingan minyak rakyat agar dapat berjalan sesuai ketentuan yang berlaku,” tambahnya.
Sementara itu, Wakapolres Muba Kompol Helmi Ardiansyah SH MH menegaskan bahwa kepolisian menjalankan tugas sesuai aturan hukum yang berlaku. Namun demikian, seluruh aspirasi yang disampaikan massa akan diteruskan kepada pimpinan untuk menjadi bahan pertimbangan.
“Terkait aspirasi yang disampaikan, termasuk permintaan pencabutan sprint, akan kami tampung dan sampaikan kepada pimpinan. Pada prinsipnya aparat menjalankan aturan yang berlaku dan setiap kebijakan harus tetap berada dalam koridor hukum,” ujarnya.
Pertemuan antara pemerintah daerah dan perwakilan massa berlangsung kondusif. Pemkab Muba memastikan akan terus berkoordinasi dengan Kementerian ESDM dan berbagai pihak terkait guna mencari formulasi regulasi yang dapat memberikan kepastian hukum sekaligus menjaga keberlangsungan ekonomi masyarakat yang menggantungkan hidup pada sektor penyulingan minyak rakyat.











