Resmi di Ogan Ilir Ada Aturan Larangan Musik Remix di Pertunjukan Orgen Tunggal

OGAN ILIR, Catatan Jurnalist — Setelah sering terjadinya masalah saat pagelaran pesta menggunakan musik remik, Polisi sektor Tanjung Batu Polres Ogan Ilir menggelar kegiatan Penandatanganan Maklumat Bersama tentang Larangan Penggunaan Musik Remix dalam Pertunjukan Orgen Tunggal (OT) dan Orgen Melayu (OM).

Kegiatan ini dilaksanakan di Aula Polsek Tanjung Batu, Kecamatan Tanjung Batu, Kabupaten Ogan Ilir.

Acara dipimpin langsung oleh Kapolsek Tanjung Batu IPTU Dr. Syaparudin, SH, M.Si, CPHR, CHT, dan dihadiri oleh unsur Forkopimcam serta seluruh Kepala Desa dan Lurah dari Kecamatan Tanjung Batu, Payaraman, dan Lubuk Keliat.

Selain penandatanganan maklumat larangan musik remix, kegiatan juga dirangkai dengan komitmen bersama mendukung gerakan Ogan Ilir Bebas Narkoba.

Kapolsek Tanjung Batu dalam sambutannya menyampaikan bahwa maklumat ini merupakan kesepakatan bersama untuk menekan potensi gangguan kamtibmas yang kerap terjadi akibat pertunjukan musik remix yang menimbulkan keributan, perkelahian, hingga penyalahgunaan narkoba.

“Melalui maklumat bersama ini, kami ingin membangun komitmen kolektif dari semua pihak untuk menjaga ketertiban umum dan menghindari potensi gangguan keamanan.

Musik remix dalam pertunjukan hiburan terbukti sering menjadi pemicu konflik sosial,” tegas IPTU Syaparudin.

Kegiatan berlangsung tertib dan mendapat apresiasi dari para peserta. Diharapkan, larangan ini dapat menjadi langkah preventif dalam menciptakan suasana yang aman, damai, dan bebas dari narkoba di wilayah hukum Polsek Tanjung Batu.

Hadir dalam kegiatan tersebut antara lain Camat Tanjung Batu – Safran, Camat Payaraman – Yarkudu, Danramil Tanjung Batu – Kapten Inf M. Zuhdi, Kanit Intelkam, Reskrim, Binmas, dan Samapta Polsek Tanjung Batu dan Seluruh Kepala Desa dan Lurah dari tiga kecamatan

Laporan : Abdus

banner 970x250

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *