Saling Klaim Kepemilikan Lahan di JAKSEL Berujung Laporan ke Kepolisian

BANYUASIN, Catatan Jurnalist — Tim Penyidik Unit II Subdit II Harda Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumatera Selatan melakukan pemeriksaan tempat kejadian perkara (TKP) terkait laporan dugaan sengketa lahan di kawasan Jalan HM Noerdin Panji, Simpang Tegal Binangun, Kelurahan Jakabaring Selatan (Jaksel), Kacamatan Rambuatan, Kabupaten Banyuasin, Jumat (17/7/2026).

Pemeriksaan dilakukan sebagai tindak lanjut atas laporan yang diajukan Zainal Tanumihardja mengenai dugaan sengketa kepemilikan lahan yang kini telah berdiri puluhan unit rumah toko (ruko). Dalam kegiatan tersebut, penyidik meninjau langsung lokasi guna mencocokkan titik-titik objek yang dilaporkan.

Kanit II Subdit II Harda Ditreskrimum Polda Sumsel, AKP. Acep Yuli Sahara, mengatakan pemeriksaan awal dilakukan berdasarkan keterangan dari pihak pelapor. Selanjutnya, penyidik akan meminta keterangan dari pihak terlapor untuk mencocokkan masing-masing versi sebelum mengambil langkah hukum berikutnya.

“Pemeriksaan titik kami berdasarkan versi pelapor terlebih dahulu. Hari ini pelapor menunjukkan lokasi yang menjadi objek laporannya. Kami cek dulu lokasinya, kemudian nanti setelah meminta keterangan dari pihak terlapor, akan kami cocokkan dengan versi masing-masing,” ujar AKP Acep.

Kuasa hukum pelapor, Dr. Risma Situmorang, menyampaikan kliennya mengklaim memiliki Sertifikat Hak Milik (SHM) atas lahan tersebut sejak 2002. Menurutnya, pada 2010 kliennya kembali membeli lahan seluas sekitar 6.000 meter persegi yang saat ini di sebagian areanya berdiri bangunan usaha Rocket Chicken.

Risma menyebut kliennya selama ini menguasai dan memanfaatkan lahan tersebut secara sah serta telah mendirikan bangunan yang memiliki perizinan. Namun belakangan, akses menuju lahan disebut tertutup pagar beton permanen dan di lokasi yang dipersoalkan telah berdiri puluhan unit ruko.

“Klien kami mengetahui telah berdiri deretan ruko di lokasi yang dipersoalkan. Karena itu kami melaporkan perkara ini dan meminta kepastian hukum,” katanya.

Selain mempersoalkan status kepemilikan lahan, pihak pelapor juga menduga bangunan ruko tersebut dibangun tanpa Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), yang sebelumnya dikenal sebagai Izin Mendirikan Bangunan (IMB).

Risma mengaku telah memperoleh informasi dari sejumlah instansi, termasuk Pemerintah Kabupaten Banyuasin, yang menyatakan tidak terdapat pengajuan maupun penerbitan PBG untuk bangunan tersebut.

“Kami mendapatkan informasi dari instansi terkait bahwa bangunan tersebut tidak memiliki PBG. Hal itu menjadi salah satu dasar laporan yang kami sampaikan kepada penyidik,” ujarnya.

Foto : kuasa hukum ahli waris Abdul Roni, Verel Amartya dan Fartner

Di sisi lain, kuasa hukum ahli waris Abdul Roni, Verel Amartya, mempertanyakan proses pemeriksaan lapangan yang dilakukan penyidik. Menurutnya, pihak yang saat ini menguasai lahan tidak diberi pemberitahuan terkait adanya laporan polisi maupun agenda pemeriksaan di lokasi.

“Pertama, kami ingin menyampaikan bahwa tindakan yang dilakukan penyidik pada pemeriksaan ini telah mengesampingkan hak klien kami. Karena itu kami akan mengadukan penyidik ke Propam Polda Sumsel,” tegas Verel.

Verel menegaskan pihaknya juga memiliki dasar hukum atas penguasaan lahan yang dipersoalkan.

Menurutnya, tanah seluas kurang lebih 9.000 meter persegi tersebut semula merupakan milik Abdul Roni berdasarkan Surat Pengakuan Hak tertanggal 16 Desember 1987 yang telah didaftarkan di Kelurahan 15 Ulu dan Kecamatan Seberang Ulu I. Dokumen tersebut, lanjutnya, kembali didaftarkan di Kelurahan Jakabaring Selatan pada Januari 2024.

Verel juga menyoroti klaim mengenai keberadaan usaha Rocket Chicken di atas lahan tersebut sejak 2010. Menurutnya, terdapat dokumen perjanjian sewa menyewa yang justru menjadi hal yang perlu dicermati.

“Menjadi janggal karena di atas bidang tanah tersebut terdapat dokumen Perjanjian Sewa Menyewa antara Saudara Zainal Tanumihardja dengan Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan atas tanah seluas 6.055 meter persegi untuk lokasi perparkiran, yang dibuat pada 26 Juni 2024 dengan Nomor: 033/MOU/BPKAD/2024 dan Nomor: 203/SR/VI/2024,” paparnya.

Ia juga menyampaikan bahwa lahan eks Rocket Chicken tersebut saat ini sedang menjadi objek perkara yang masih berproses di Pengadilan Negeri Pangkalan Balai.

Catatan Jurnalist akan terus mengawal dan mengupdate perkembangan polemik sengketa lahan yang terjadi di kawasan Jalan HM Noerdin Panji, Simpang Tegal Binangun, Kelurahan Jakabaring Selatan, Kecamatan Rambutan, Kabupaten Banyuasin. Redaksi juga akan terus mengonfirmasi dan memuat keterangan dari seluruh pihak yang berkaitan dengan perkara ini, termasuk Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan (Pemprov Sumsel), Pemerintah Kabupaten Banyuasin (Pemkab Banyuasin), aparat penegak hukum, maupun pihak-pihak yang mengklaim memiliki hak atas lahan tersebut, guna menghadirkan pemberitaan yang berimbang, akurat, dan sesuai dengan asas praduga tak bersalah.

banner 970x250

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *