Satpol PP Robohkan Bangunan di Sematang Borang, Pemilik Protes Karena Sengketa Lahan Belum Selesai

PALEMBANG, Catatan Jurnalist Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Palembang merobohkan sejumlah bangunan ruko dan los pedagang di simpang empat Kelurahan Sukamulya, Kecamatan Sematang Borang beberapa waktu lalu. Penertiban tersebut menjadi sorotan karena dilakukan di tengah adanya sengketa lahan antara pemilik bangunan dengan pihak lain yang mengklaim kepemilikan tanah.

Pembongkaran dilakukan menggunakan alat berat untuk meratakan sejumlah bangunan yang selama ini digunakan sebagai tempat usaha oleh pemilik lahan sebagai pedagang.

Pemilik bangunan, Legino, mengaku menyesalkan tindakan pembongkaran yang dilakukan pemerintah. Menurutnya, langkah tersebut tidak tepat karena sengketa lahan yang melibatkan dirinya dengan pihak lain hingga kini masih berlangsung dan belum memiliki keputusan hukum yang tetap dari pengadilan.

Legino mengatakan dirinya telah menempati lokasi tersebut selama puluhan tahun tanpa pernah ada pihak yang mengklaim kepemilikan tanah sebelumnya. Ia juga menyebut memiliki surat pengakuan hak yang dikeluarkan oleh pihak Kecamatan Sematang Borang sebagai dasar penguasaan lahan.

“Selama ini kami berusaha di sini sudah lama. Sengketa lahan juga masih berjalan, tapi bangunan sudah dibongkar,” ujarnya.

Bangunan Berdiri diatas Jalur Hijau

Sementara itu, Kepala Satpol PP Kota Palembang, Herison, menegaskan bahwa penertiban yang dilakukan telah melalui prosedur sesuai aturan yang berlaku.

Ia menjelaskan, sebelum pembongkaran dilakukan, pihaknya telah memberikan sejumlah peringatan kepada pemilik bangunan, mulai dari surat peringatan hingga surat eksekusi penertiban.

Menurut Herison, bangunan tersebut ditertibkan karena berdiri di atas jalur hijau dan tidak memiliki izin yang sesuai dengan peraturan daerah.

“Penertiban ini sudah melalui tahapan sesuai prosedur. Bangunan tersebut berada di jalur hijau sehingga harus ditertibkan,” kata Herison dalam keterangannya, Kamis (12/03/2026) sore.

baca juga :

Ia juga menambahkan bahwa persoalan sengketa lahan yang terjadi antara beberapa pihak merupakan persoalan terpisah dan tidak berkaitan langsung dengan penertiban yang dilakukan oleh Satpol PP.

Penertiban ini, lanjutnya, merupakan bagian dari upaya pemerintah dalam menegakkan peraturan daerah serta menjaga fungsi ruang terbuka hijau di wilayah Kota Palembang.(Red)

banner 970x250

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *